Pendidikan untuk Semua

Oleh: Harri Santoso

HAL pertama yang dilakukan Jepang setelah kalah dalam Perang Dunia II pada 1945, adalah mengumpulkan berapa jumlah guru yang selamat pada saat itu. Demikian pula Malaysia, sejak awal kemerdekaannya, negeri jiran itu banyak mendatangkan guru-guru dari Indonesia untuk memberikan pengajaran kepada rakyat mereka. Hasilnya, hari ini kedua negara diatas telah menjadi macan baru Asia disebabkan kepedulian kedua negara tersebut terhadap pentingnya pembangunan pendidikan.

Begitu sangat istimewanya pendidikan sehingga kemudian banyak negara-negara yang mengawali pembangunan negaranya pada peletakan dasar sistem pendidikan untuk menciptakan generasi terbaik dalam membangun negerinya. Bagaimana dengan Indonesia? Meskipun sudah 67 tahun kita merdeka kita masih disibukkan dengan perdebatan tentang penting tidaknya Ujian Nasional (UN). Namun, dalam tulisan ini penulis ingin memfokuskan tentang pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi para penyandang disabilitas.

 Penyandang disabilitas
Menurut laporan tentang disabilitas (2011) yang diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Bank Dunia (World Bank), ada sekitar satu juta penduduk di dunia yang memiliki disabilitas. Penyandang disabilitas menghadapi kesulitan yang lebih besar dibandingkan masyarakat pada umumnya, baik ianya berasal dari keluarga mampu maupun keluarga tidak mampu sebab mereka memiliki hambatan dalam mengakses layanan umum.

Penyandang disabilitas seringkali tidak memiliki akses untuk pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan, dan kegiatan perekonomian. Kurangnya akses dalam transportasi, bangunan, pendidikan, dan pekerjaan merupakan beberapa contoh yang menjadi penghambat dalam kehidupan sehari-hari para penyandang disabilitas.

Berdasarkan UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Istilah ini digunakan untuk: “Seseorang yang mengalami kelainan mental dan/atau fisik, yang bisa mengganggu atau bisa dilihat sebagai penghambat dan pembatas dalam melakukan kegiatan-kegiatan secara normal, dan terdiri dari: i) kecacatan fisik, ii) kecacatan mental, iii) kecacatan fisik dan mental.” Pada 2010, istilah penyandang cacat diubah menjadi “penyandang disabilitas” untuk mengurangi diskriminasi terhadap mereka (Depkumham, 2011).

Selanjutnya pada 2011 pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No.19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Hak-hak Penyandang Disabilitas, guna meningkatkan kesejahteraan para penyandang disabilitas. Sebab, penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat yang juga memiliki hak dan kesempatan seperti pendididkan, pekerjaan yang layak, perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan termasuk menikmati hasilnya dan akses fisik pendukung kehidupan.

Dalam dunia pendidikan di Indonesia, UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 menyebutkan: Ayat (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. (2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. (3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. (4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

UU ini selanjutnya diikuti dengan Lampiran Peraturan Menteri No.22 Tahun 2006, yaitu “Peserta didik pendidikan inklusif adalah peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata yang berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi. Berkelainan dalam hal ini adalah tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.” Berdasarkan kemampuan intelektualnya, peserta didik berkeperluan khusus atau yang disebut juga dengan peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu (1) peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, (2) peserta didik berkelainan yang memiliki kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Kelompok yang pertama merupakan peserta didik yang dapat mengikuti pendidikan inklusif. Selanjutnya, pendidikan inklusif kemudian dirintis secara resmi pada 2003 melalui Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) No.380/C.66/MN/2003, 20 Januari 2003 perihal Pendidikan ABK di sekolah umum bahwa di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia sekurang kurangnya harus ada 4 sekolah penyelenggara pendidikan inklusi yaitu di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK masing-masing minimal satu sekolah.

Secara resmi, pendidikan inklusif diakui di dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa hak memperoleh layanan pendidikan khusus dijamin bagi warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial, yang harus disediakan di sekolah khusus atau secara inklusif. Puncak dari kebijakan dalam pendidikan inklusif adalah dikeluarkannya Permendiknas No.70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Sementara itu, di Aceh, tercatat satu wilayah (setelah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jogyakarta) yang telah telah memiliki Qanun dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang hak pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas. Tetapi, sudahkah para penyandang disabilitas ini mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana mestinya?

Mengikut hasil temuan (Mirza dkk, 2013) tentang aksesibilitas fasilitas umum bagi para penyandang disabilitas di Banda Aceh menyatakan bahwa kota Banda Aceh belum menjadi kota yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas baik sarana pendidikan, fasilitas umum, rumah ibadah dan kantor pemerintahan. Meskipun di Aceh telah memiliki beberapa sekolah untuk penyandang disabilitas baik sekolah luar biasa dan inklusif, pertanyaannya adalah sudahkah sekolah-sekolah tersebut memberikan layanan yang maksimal bagi mereka yang membutuhkan?

 Pendidikan inklusif

Sejauhmana proses pendidikan inklusif berjalan, bagaimana aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas di sekolah-sekolah baik sarana belajar mengajar dan sarana pendukungnya? Bagaimana kompetensi dan kemampuan guru dalam mengajar peserta didik penyandang disabilitas dan kompetensi psikologis terkait dengan penerimaan seutuhnya terhadap peserta didik penyandang disabilitas dalam memberikan pendidikan bagi mereka?

Sebab dengan pendidikan baik di sekolah khusus maupun inklusiflah para penyandang disabilitas dapat mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan mereka. Mereka tidak hanya dapat bekerja sebagai tukang jahit, tukang urut, tapi lebih dari itu mereka dapat memiliki potensi untuk dapat bekerja sebagai guru, dosen, politisi, serta pekerjaan-pekerjaan lain.

Tercapainya pendidikan yang berkualitas bagi para penyandang disabilitas adalah sebuah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk Aceh. Keadilan merupakan nilai-nilai dasar Islam yang universal sebagaimana firman Allah swt: “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah maha teliti dengan apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Maidah: 8). Oleh karena itu, pendidikan untuk semua di Indonesia dan Aceh khususnya merupakan perwujudan sejauhmana ketaqwaan para pemimpin bangsa terhadap Allah SWT  Wallahu a’lam bi sawab.

* Harri Santoso, S.Psi, M.Ed, Dosen Prodi Psikologi, Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh. Email: harri_uma81@yahoo.com


Pendidikan untuk Semua - Serambi Indonesia

1 komentar:

Spinning Iron Clays - Titanium Rod in Leg Iron Clays
Spinning Iron Clays Iron Clays: Spinning Iron Clays · 10 Piece Plastic Iron Clays: titanium legs Spinning Iron Clays - columbia titanium pants Stainless Steel ford edge titanium for sale · titanium lug nuts 8 Piece titanium gr 2 Spinning Iron Clays -

Post a Comment