Ingatan Sosial dan Etika Politik

Oleh: Ruslani* - -

"Remember me," says King Hamlet to his son. Tell my story. Carry my memory, my legacy, my legitimacy, into the next generation, to my people, to my children and grandchildren. INGATAN pada mulanya bukan merupakan sebuah tindakan, tetapi sejenis pengetahuan semisal persepsi, imajinasi, dan pemahaman. Ingatan memunculkan pengetahuan tentang peristiwa-peristiwa masa lalu, atau kelaluan dari peristiwa-peristiwa masa lalu.

PEMIKIR Perancis Paul Ricoeur (1999), misalnya, mengungkapkan bahwa ingatan memiliki dua jenis hubungan dengan masa lalu. Pertama adalah relasi pengetahuan, sementara yang kedua adalah relasi tindakan. Kedua relasi ini muncul karena mengingat merupakan jalan untuk melakukan segala hal, bukan hanya dengan kata-kata, tetapi juga dengan pikiran kita. Dalam mengingat atau mengenang kita menggunakan ingatan kita, yang merupakan sejenis tindakan. Justru karena ingatan merupakan sebuah exercise, maka kita dapat berbicara tentang penggunaan ingatan, yang pada gilirannya memungkinkan kita berbicara tentang penyalahgunaan ingatan. Persoalan-persoalan etis akan muncul begitu kita mulai merefleksikan hubungan antara penggunaan dan penyalahgunaan ingatan ini.

Pendekatan terhadap ingatan sebagai cara melakukan segala hal dengan pikiran, atau sebagai sebuah exercise, memiliki perjalanan panjang dalam sejarah filsafat. Dalam Sophist, misalnya, Plato berbicara tentang "seni" mengimitasi (mimetike techne). Dalam konteks ini, Plato membuat pembedaan antara phantastike techne ’yang tidak bisa diandalkan’ dan eikastike techne yang berasal dari eikon Yunani ’citra’, yang mungkin benar. Oleh karenanya, terdapat dua kemungkinan untuk mengimitasi atau mengenang: phantastike techne, yang bisa keliru dan tidak dapat diandalkan, dan eikastike techne, yang kemungkinan dapat diandalkan.

Setelah Plato, kita memiliki sejarah panjang tentang ars memoria, seni ingatan, yang merupakan semacam pendidikan mengenai tindakan mengingat masa lalu. Dan di penghujung tradisi yang memperlakukan ingatan sebagai seni ini berdiri Nietzsche dengan risalah kedua dari Untimely Meditation yang diberi judul On the Advantage and Disadvantage of History of Life. Ini menarik karena judul itu sendiri berkaitan dengan "penggunaan", bukan penggunaan ingatan semata, tetapi penggunaan filsafat sejarah dalam pengertian Hegelian, yaitu memperlakukan praktik sejarah sebagai sains.

Ingatan dan sejarah

Dalam konteks ini, menarik memerhatikan tesis sejarawan Perancis Pierre Nora (1996) yang menganggap rememoration sebagai sebuah penulisan sejarah yang lebih menaruh perhatian pada akibat daripada sebab suatu atau serangkaian kejadian. Sebagai satu jenis historiografi, rememoration menafsirkan sejarah secara simbolik. Ia kurang berminat pada memori sebagai ingatan semata-mata, tetapi lebih pada struktur menyeluruh masa lampau di dalam masa kini. Pusat perhatiannya lebih pada konstruksi tentang suatu peristiwa daripada dengan peristiwanya itu sendiri; lebih pada jejak-jejak yang ditinggalkan suatu tindakan daripada dengan tindakannya itu sendiri; lebih pada bagaimana suatu kejadian digunakan dan disalahgunakan di masa kini daripada dengan "apa yang sesungguhnya terjadi" itu sendiri.

Contoh penulisan sejarah dengan sebagai rememoration semacam ini antara lain pernah dilakukan oleh para kontributor The Indonesian Killings 1965-1966: Studies from Java and Bali (1990), buku yang kemudian disunting oleh Robert Cribb. Buku ini, demikian ungkap Budiawan (2003), layak disebut sebagai satu bentuk rememoration sekurang-kurangnya karena tiga hal.

Pertama, dengan menampilkan catatan-catatan tentang pembantaian massal di Jawa dan Bali, apa pun perspektif yang diambil para penulis catatan itu, The Indonesian Killings hendak menunjukkan bahwa goresan-goresan yang ditinggalkan pembantaian itu tetap membekas pada memori kolektif (sebagian) masyarakat Indonesia, sekalipun tertindih oleh wacana resmi yang dominan. Pembantaian yang meninggalkan goresan pada ingatan itu pada gilirannya membentuk semacam struktur kepribadian kolektif yang curiga pada kelompok lain, bersikap menjauhkan diri dari politik, dan mudah mengambinghitamkan pihak lain. Hal-hal semacam ini turut menopang keberlangsungan rezim Orde Baru hingga lebih dari tiga dasawarsa.

Kedua, dengan menyajikan analisis tentang efek-efek pembantaian massal semacam itu, The Indonesian Killings mencoba memperlihatkan bahwa pembantaian massal yang menyusul Gerakan 30 September 1965 bukan sekadar pembasmian PKI secara fisik, tetapi sekaligus penyiapan mentalitas yang menerima kehadiran suatu orde baru yang benar-benar terpisah dari orde sebelumnya. Istilah "Kesaktian Pancasila" menjadi simbol dari keterputusan sejarah yang dramatis.

Ketiga, dengan menampilkan analisis tentang bagaimana wacana populer (film, novel, cerita-cerita pendek) Orde Baru merekonstruksikan "apa yang terjadi di seputar 30 September 1965" dan masa-masa sesudahnya, The Indonesian Killings hendak menunjukkan bagaimana Orde Baru mencitrakan dirinya sebagai "penyelamat negara dan bangsa" dan sekaligus sebagai pihak yang bisa mengampuni mereka yang dianggap keblinger atau mereka yang dituduh komunis. Wacana populer semacam ini turut membentuk basis ideologis Orde Baru, yang menempatkan negara sebagai sumber kebajikan termasuk bagi mereka yang dicap sebagai "pengkhianat" sekalipun.

Sayangnya, perhatian terhadap penulisan sejarah sebagai sebuah rememoration masih kurang mendapat perhatian, baik dari sarjana Indonesia maupun sarjana luar negeri yang konsen dengan persoalan-persoalan politik, sosial, ekonomi, dan budaya di Indonesia. Lebih-lebih, masih ada kelompok-kelompok kepentingan tertentu yang enggan mengakui kebenaran sejarah masa lalu baik karena gengsi kekuasaan maupun karena merasa kepentingannya terancam. Jika demikian halnya, sejarah sebagai rememoration akan mencatat bagaimana usaha menempatkan masa lalu pada tempatnya selalu menemukan hambatan. Masa lalu masih menjadi medan pertarungan antara mereka yang ingin menjadikannya sebagai sejarah, dalam arti masa lalu yang telah berlalu, dan mereka yang ingin memeliharanya sebagai hantu. Mereka yang memelihara masa lalu sebagai hantu jelas tidak akan pernah belajar apa pun dari masa lalu. Mereka telah menjadi "sandera dari masa lalu yang mereka bakukan sendiri" (Trouillot, 1995).

Padahal, seharusnya setiap orang bisa belajar dari masa lalu. Dalam kaitannya dengan kekerasan masa lalu, baik pelaku maupun korban bisa mendapatkan pelajaran berharga dari peristiwa kekerasan tersebut. Bagi pelaku, mengingat penderitaan korban di masa lalu merupakan tanggung jawab etis yang harus dia lakukan agar kejahatan serupa tidak terulang lagi. Lebih dari itu, ingatan akan penderitaan korban ini pun harus disampaikan kepada anak cucunya sedemikian rupa sehingga dapat meminimalkan kemungkinan munculnya korban-korban potensial dan pelaku- pelaku potensial atas kejahatan dan kekerasan yang sama.

Bagi korban, ingatan akan kekerasan di masa lalu dapat menjadi referensi untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku sebagai upaya rehabilitasi atas penderitaan yang selama ini ditanggungnya. Dengan demikian, hak-hak korban sebagai manusia dan warga negara diharapkan dapat dipulihkan dan proses hukum yang berlaku harus ditetapkan dilaksanakan agar para korban mendapatkan rasa keadilan dan perlindungan yang semestinya dia dapatkan sebagai warga negara merdeka.

Tiga pendekatan

Paul Ricoeur mengusulkan tiga macam pendekatan terhadap ingatan sosial agar kita bisa sampai pada persoalan etika ingatan. Ketiga pendekatan tersebut adalah pendekatan patologis-terapetik, pendekatan pragmatik, dan pendekatan etis-politis.

Pendekatan patologis-terapetik menuntut adanya perhatian yang serius karena di sinilah penyalahgunaan-penyalahgunaan ingatan yang sering terjadi diakarkan pada sesuatu yang kita sebut luka-luka dan goresan-goresan ingatan. Dalam hal ini kita memiliki contoh yang baik berkaitan dengan kondisi Indonesia saat ini: pada tempat tertentu kita dapat mengatakan bahwa kita terlalu banyak mengingat, sementara di tempat lain kita tidak cukup dapat mengingat peristiwa tertentu, biasanya karena disengaja. Demikian juga, kadang kita tidak cukup dapat melupakan sesuatu, tetapi di saat lain kita terlalu banyak melupakannya.

Ada dua esai pendek yang ditulis Sigmund Freud, Remembering, Repetition, and Working Through (Durcharbeiten), yang merupakan bagian dari kumpulan tulisan Metapsychology (1914) dan dapat digunakan mendukung pendekatan pertama ini. Titik tolak esai ini adalah sebuah insiden atau kecelakaan dalam kemajuan pengobatan psikoanalitik, ketika pasien terus-menerus mengulangi pelbagai simtom, untuk mendapatkan kemajuan menuju pengingatan-kembali, atau menuju rekonstruksi tentang masa lalu yang dapat diterima dan dapat dipahami. Oleh karenanya, pendekatan pertama ini terkait dengan persoalan resistensi dan represi dalam psikoanalisis.

Adalah menarik bahwa pada permulaan esai tersebut Freud mengatakan bahwa pasien mengulang alih-alih mengingat. Karenanya, repetisi merupakan kendala untuk mengingat. Pada tahap yang sama dalam esai tersebut, Freud mengatakan bahwa baik dokter maupun pasien harus memiliki kesabaran: mereka harus bersabar dalam kaitannya dengan simtom-simtom tersebut, yang pada gilirannya memungkinkan mereka untuk didamaikan dengan kemustahilan untuk langsung menuju pada kebenaran-jika memang ada kebenaran yang terkait dengan masa lalu itu. Lebih dari itu, pasien juga harus menerima penyakitnya agar dapat mengantisipasi saat ketika dirinya dapat didamaikan dengan masa lalunya sendiri. Jalan menuju rekonsiliasi dengan diri sendiri inilah yang justru merupakan sesuatu yang disebut oleh Freud sebagai "working through" (Durcharbeiten). Dalam esai ini pula Freud memperkenalkan istilah penting "memory as work" (Erinnerungarbite).

Esai kedua adalah Mourning and Melancholia. Dalam esai ini Freud berjuang membedakan dukacita (mourning) dari melankolia (melancholia). Melalui esai ini dia juga berbicara tentang "kerja" dukacita. Oleh karenanya, Paul Ricoeur berusaha menggabungkan kedua ekspresi ini-work of memory dan work of mourning-mengingat kerja ingatan merupakan sejenis dukacita, dan dukacita merupakan ujian yang menyakitkan dalam memori.

Dukacita merupakan sebuah rekonsiliasi dengan hilangnya sebagian obyek- obyek cinta; obyek-obyek cinta yang mungkin berupa pribadi, tetapi juga dapat berupa abstraksi-abstraksi semisal tanah air dan kebebasan-cita-cita dalam segala bentuknya. Yang dipertahankan dalam dukacita dan hilang dalam melankolia adalah harga diri. Inilah sebabnya dalam melankolia terdapat keputusasaan dan kerinduan untuk didamaikan dengan obyek tercinta yang telah hilang tanpa ada harapan akan rekonsiliasi.

Pada tahap ini, dukacita melindungi kita dari tren menuju melankolia ketika terdapat sesuatu yang dia sebut "interiorisasi obyek cinta", yang menjadi bagian dari jiwa. Namun, harga yang harus dibayar sangat mahal karena kita harus menyadari, langkah demi langkah, tingkat demi tingkat, pelbagai tatanan yang didiktekan oleh realitas. Ia adalah prinsip realitas melawan prinsip kesenangan. Dengan demikian, melankolia dapat menjadi pendakuan permanen atas prinsip kesenangan.

Dalam konteks politik, ketika kita masih terlalu banyak mengingat peristiwa tertentu dan kurang mengingat peristiwa yang lain menunjukkan bahwa kita masih berada pada sisi yang sama, kita masih berada pada sisi repetisi dan melankolia. Adalah luka-luka dan goresan- goresan sejarah yang diulang-ulang dalam kondisi melankolia. Oleh karenanya, dukacita dan "working through" harus dilaksanakan bersama dalam perjuangan mencapai akseptibilitas ingatan: ingatan tidak hanya harus dapat dipahami, tetapi juga harus dapat diterima. Dan akseptibilitas inilah yang dipertaruhkan dalam kerja ingatan dan dukacita. Keduanya merupakan tipe-tipe rekonsiliasi.

Dari sini kemudian kita dapat bergerak menuju pendekatan kedua di mana pelbagai penyalahgunaan ingatan lebih mencolok. Pendekatan ini disebut "pragmatik" karena di sinilah kita memiliki praksis ingatan. Ingatan sering tunduk pada penyalahgunaan karena ingatan memiliki banyak hubungan dengan persoalan identitas. Kenyataannya, pelbagai penyakit ingatan pada dasarnya merupakan penyakit-penyakit identitas. Ini disebabkan karena identitas, baik personal maupun kolektif, selalu sekadar dianggap, didakukan, didakukan-ulang; dan karena pertanyaan yang ada di balik problematika identitas adalah "siapakah saya (who am I)?" kita cenderung memberikan jawaban berkaitan dengan apakah kita (what we are). Kita berusaha memenuhi atau menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan yang dimulai dengan siapa dengan jawaban-jawaban apa. Jawaban apa terhadap pertanyaan siapa ini sangat tidak tepat, rapuh, dan rawan terhadap penyalahgunaan ingatan.

Setidaknya, ada dua alasan mengapa jawaban apa terhadap pertanyaan siapa ini tidak tepat dan rapuh. Pertama, kita harus menghadapi kesulitan mempertahankan identitas sepanjang masa. Inilah pendekatan yang, antara lain, dikembangkan oleh Paul Ricoeur dalam Time and Narrative (1988), tetapi dari sudut pandang narasi, bukan sudut pandang ingatan. Jadi, persoalan pertama muncul-bagaimana mempertahankan identitas sepanjang masa-adalah persoalan yang dimunculkan baik melalui narasi maupun memori. Mengapa? Karena kita selalu terombang-ambing di antara dua model identitas.

Analisis terhadap dua model identitas ini kemudian dilakukan oleh Ricoeur dalam Oneself as Another (1992) dengan mengintroduksi dua istilah Latin: idem identity dan ipse identity. Idem identity mengonotasikan kesamaan; kesamaan merupakan pendakuan untuk tidak berubah dengan mengabaikan perjalanan waktu dan dengan mengabaikan perubahan dari pelbagai peristiwa yang terjadi di sekitar kita dan dalam diri kita. Yang kita sebut "karakter" kita merupakan contoh yang mungkin dari tipe identitas ini atau level kesamaan ini. Namun, dalam kehidupan personal, kita membutuhkan sejenis fleksibilitas, atau semacam identitas ganda, model yang bagi kita dapat menjadi janji, yakni kemampuan menepati janji. Ini tidak sama dengan tetap tidak fleksibel atau tidak berubah sepanjang masa. Sebaliknya, ia merupakan cara menghadapi perubahan, bukan menyangkalnya. Inilah yang disebut ipse identity. Kesulitan untuk mampu menghadapi pelbagai perubahan sepanjang masa merupakan satu alasan mengapa identitas menjadi demikian rapuh.

Kedua, kita berhadapan dengan persoalan the other. Kelainan (otherness), pertama-tama dijumpai sebagai ancaman terhadap diri kita. Adalah benar bahwa kita pada umumnya merasa terancam dengan fakta bahwa ada orang lain yang hidup menurut standar-standar kehidupan dan nilai-nilai yang bertentangan dengan standar kehidupan kita. Kecenderungan untuk menolak, menyingkirkan, merupakan respons terhadap ancaman yang datang dari the other ini.

Lebih dari itu, ada komponen lain yang menjelaskan kesulitan mempertahankan identitas kita sepanjang masa, dan mempertahankan kedirian kita dalam berhadapan dengan the other, yaitu kekerasan yang merupakan komponen permanen dalam hubungan dan interaksi manusia. Bahkan, sebagian besar peristiwa yang berkaitan dengan pendirian sebuah komunitas adalah tindakan-tindakan dan peristiwa-peristiwa kekerasan. Jadi, dapat dikatakan bahwa identitas kolektif berakar dalam pelbagai peristiwa pendirian yang merupakan peristiwa-peristiwa kekerasan.

Dari sinilah kemudian terletak arti pentingnya pendekatan ketiga, yaitu kewajiban mengingat. Pendekatan ketiga ini sudah memasuki wilayah etika politik karena ia berhadapan dengan konstruksi masa depan: yaitu kewajiban mengingat bukan saja dengan memiliki perhatian mendalam terhadap masa lalu, tetapi mentransmisikan makna dari peristiwa-peristiwa masa lalu kepada generasi mendatang. Kewajiban mengingat erat kaitannya dengan masa depan: ia merupakan imperatif yang diarahkan pada masa depan, yang merupakan sisi sebaliknya dari karakter traumatik dari pelbagai penghinaan dan luka sejarah.

Mengapa kita memiliki kewajiban mengingat? Pertama, karena ia merupakan perjuangan melawan erosi jejak-jejak; kita harus menjaga jejak-jejak, jejak-jejak peristiwa, karena terdapat kecenderungan umum untuk menghancurkan jejak-jejak itu. Aristoteles mengatakan bahwa "time destroys more than it constructs." Alasan kedua lebih bersifat etis. Dalam The Human Condition (1958), Hannah Arendt bertanya bagaimana mungkin akan ada kontinuasi tindakan dengan mengabaikan kematian, dengan mengabaikan erosi jejak-jejak. Sebagai jawabannya, Arendt mengusulkan dua syarat bagi apa yang disebutnya sebagai kontinuasi tindakan: pengampunan dan janji. Mengampuni pada dasarnya merupakan pembebasan dari beban masa lalu, sementara janji meneguhkan kemampuan untuk terikat dengan ucapan kita sendiri. Arendt berhujah bahwa hanya umat manusia yang mampu dibebaskan melalui pengampunan dan diikat melalui janji.

Alasan ketiga adalah kewajiban mengingat berarti terus-menerus menghidupkan ingatan tentang penderitaan untuk melawan kecenderungan umum dalam sejarah untuk merayakan para pemenang. Kita dapat mengatakan bahwa seluruh filsafat sejarah, terutama dalam pengertian Hegelian, berkaitan dengan kumulasi keuntungan, kemajuan, dan kemenangan. Semua yang tertinggal di belakang menjadi hilang. Oleh karenanya, kita membutuhkan sejenis sejarah yang paralel tentang victimization, yang akan menjadi counter bagi sejarah keberhasilan dan kemenangan, mengingat korban-korban sejarah-mereka yang menderita, yang terhina, terlupakan- merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua.

Etika politik

Dalam konteks inilah agaknya pembicaraan tentang etika politik menjadi relevan. Haryatmoko (2003) menjelaskan pentingnya pembahasan mengenai etika politik setidaknya karena tiga alasan. Pertama, betapa pun kasar dan tidak santunnya suatu politik, tindakannya tetap membutuhkan legitimasi. Legitimasi tindakan ini mau tidak mau harus merujuk pada norma-norma moral, nilai-nilai, hukum atau peraturan perundangan. Di sinilah letak celah di mana etika politik dapat berbicara dengan otoritas. Kedua, etika politik berbicara dari sisi korban. Politik yang kasar dan tidak adil akan mengakibatkan jatuhnya korban. Korban akan membangkitkan simpati dan reaksi indignation (terusik dan protes terhadap ketidakadilan). Keberpihakan pada korban tidak akan menoleransi politik yang kasar. Jeritan korban adalah berita duka bagi etika politik. Ketiga, pertarungan kekuasaan dan konflik kepentingan yang berlarut-larut akan membangkitkan kesadaran tentang perlunya penyelesaian yang mendesak dan adil. Penyelesaian semacam ini tidak akan terwujud bila tidak mengacu pada etika politik. Pernyataan "perubahan harus konstitusional" menunjukkan bahwa etika politik tidak bisa diabaikan begitu saja.

Tujuan etika politik adalah mengarahkan ke hidup yang baik, bersama dan untuk orang lain, dalam rangka memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang adil. Definisi etika politik ini membantu menganalisis korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur yang ada. Dalam perspektif ini, pengertian etika politik mengandung tiga tuntutan: (1) upaya hidup baik bersama dan untuk orang lain; (2) upaya memperluas lingkup kebebasan; dan (3) membangun institusi-institusi yang adil.

Tiga tuntutan tersebut saling terkait. "Hidup bersama dan untuk orang lain" tidak mungkin terwujud kecuali bila menerima pluralitas dan dalam kerangka institusi-institusi yang adil. Hidup baik tidak lain adalah cita-cita kebebasan: kesempurnaan eksistensi atau pencapaian keutamaan. Institusi-institusi yang adil memungkinkan perwujudan kebebasan yang mencegah warga negara atau kelompok-kelompok dari perbuatan yang saling merugikan. Kebebasan warga negara mendorong inisiatif dan sikap kritis terhadap institusi-institusi yang tidak adil. Pengertian kebebasan yang terakhir ini dimaksudkan sebagai syarat fisik, sosial, dan politik yang perlu demi pelaksanaan konkret kebebasan atau democratic liberties: kebebasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.

Dalam konteks ini pembicaraan mengenai ingatan sosial erat kaitannya dengan etika politik. Apalagi, pelbagai kasus kekerasan dan pembunuhan massal selalu terulang di Indonesia. Dari pengalaman ini orang mulai curiga jangan- jangan tiadanya proses hukum terhadap kekerasan dan pembunuhan yang terjadi merupakan upaya sistematik untuk mengubur ingatan sosial.

Ingatan bukan sekadar bekas goresan, tetapi mengenal kembali bekas-bekas goresan itu. Banyak dari bekas goresan ingatan manusia terhapus dan dilupakan. Ingatan bukan keseluruhan dari masa lalu, tetapi bagian dari masa lalu yang terus hidup dalam diri orang atau kelompok masyarakat yang tunduk pada representasi dan sudut pandang dewasa ini. Maka, mengingat melibatkan usaha untuk memberi makna, upaya memverifikasi hipotesis-hipotesis pengingat, membangun-kembali makna. Karenanya, menghidupkan kembali ingatan sosial berarti membangun bersama proyek perdamaian dan berusaha tidak mengulangi kekeliruan masa lampau yang tragis, yang masih menghantui dan melukai ingatan sosial. Bangsa yang tanpa ingatan sosial adalah bangsa tanpa masa depan.

Paul Ricoeur mengingatkan akan pentingnya ingatan itu dengan ungkapan sebagai berikut:

We must remember because remembering is a moral duty. We owe a debt to the victims. And the tiniest way of paying out debt is to tell and retell what happened… by remembering and telling, we not only prevent forgetfullness from killing the victims twice; we also prevent their life stories from becoming banal… and the events from appearing as necessary.

*RUSLANI Mahasiswa S2 Ilmu Religi dan Budaya Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta

Etika Politik, Bukan Hanya Moralitas Politikus


Oleh: Dr. Haryatmoko--

Banyak pengamat politik berpandangan sinis: "Berbicara etika politik itu seperti berteriak di padang gurun." "Etika politik itu nonsens". Realitas politik adalah pertarungan kekuatan dan kepentingan. Politik dibangun bukan dari yang ideal, tidak tunduk kepada apa yang seharusnya. Dalam politik, kecenderungan umum adalah tujuan menghalalkan segala cara. Dalam konteks ini, bagaimana etika politik bisa berbicara?

Urgensi etika politik
Kalau orang menuntut keadilan, berpihak pada korban, memberdayakan masyarakat melalui civil society, membangun demokrasi, bukanlah semua itu merupakan upaya mewujudkan etika politik? Dalam situasi kacau, bukankah etika politik menjadi makin relevan? Pertama, betapa kasar dan tidak santunnya suatu politik, tindakannya membutuhkan legitimasi. Legitimasi tindakan ini mau tidak mau harus merujuk pada norma-norma moral, nilai-nilai hukum atau peraturan perundangan. Di sini letak celah di mana etika politik bisa berbicara dengan otoritas. Kedua, etika politik berbicara dari sisi korban. Politik yang kasar dan tidak adil akan mengakibatkan jatuhnya korban. Korban akan membangkitkan simpati dan reaksi indignation (terusik dan protes terhadap ketidakadilan). Keberpihakan pada korban tidak akan mentolerir politik yang kasar. Jeritan korban adalah berita duka bagi etika politik. Ketiga, pertarungan kekuasaan dan konflik kepentingan yang berlarut-larut akan membangkitkan kesadaran akan perlunya penyelesaian yang mendesak dan adil. Penyelesaian semacam ini tidak akan terwujud bila tidak mengacu ke etika politik. Seringnya pernyataan "perubahan harus konstitusional", menunjukkan etika politik tidak bisa diabaikan begitu saja.

Kekhasan etika politik
Tujuan etika politik adalah mengarahkan ke hidup baik, bersama dan untuk orang lain, dalam rangka memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang adil (Paul Ricoeur, 1990). Definisi etika politik membantu menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara. Pengertian etika politik dalam perspektif Ricoeur mengandung tiga tuntutan, pertama, upaya hidup baik bersama dan untuk orang lain...; kedua, upaya memperluas lingkup kebebasan..., ketiga, membangun institusi-institusi yang adil. Tiga tuntutan itu saling terkait. "Hidup baik bersama dan untuk orang lain" tidak mungkin terwujud kecuali bila menerima pluralitas dan dalam kerangka institusi-institusi yang adil. Hidup baik tidak lain adalah cita-cita kebebasan: kesempurnaan eksistensi atau pencapaian keutamaan. Institusi-institusi yang adil memungkinkan perwujudan kebebasan dengan menghindarkan warganegara atau kelompok-kelompok dari saling merugikan. Sebaliknya, kebebasan warganegara mendorong inisiatif dan sikap kritis terhadap institusi-institusi yang tidak adil. Pengertian kebebasan yang terakhir ini yang dimaksud adalah syarat fisik, sosial, dan politik yang perlu demi pelaksanaan konkret kebebasan atau disebut democratic liberties: kebebasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.
Dalam definisi Ricoeur, etika politik tidak hanya menyangkut perilaku individual saja, tetapi terkait dengan tindakan kolektif (etika sosial). Dalam etika individual, kalau orang mempunyai pandangan tertentu bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Sedangkan dalam etika politik, yang merupakan etika sosial, untuk dapat mewujudkan pandangannya dibutuhkan persetujuan dari sebanyak mungkin warga negara karena menyangkut tindakan kolektif. Maka hubungan antara pandangan hidup seseorang dengan tindakan kolektif tidak langsung, membutuhkan perantara. Perantara ini berfungsi menjembatani pandangan pribadi dengan tindakan kolektif. Perantara itu bisa berupa simbol-simbol maupun nilai-nilai: simbol-simbol agama, demokrasi, dan nilai-nilai keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan sebagainya. Melalui simbol-simbol dan nilai-nilai itu, politikus berusaha meyakinkan sebanyak mungkin warga negara agar menerima pandangannya sehingga mendorong kepada tindakan bersama. Maka politik disebut seni karena membutuhkan kemampuan untuk meyakinkan melalui wicara dan persuasi, bukan manipulasi, kebohongan, dan kekerasan. Etika politik akan kritis terhadap manipulasi atau penyalahgunaan nilai-nilai dan simbol-simbol itu. Ia berkaitan dengan masalah struktur sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang mengkondisikan tindakan kolektif.
Etika politik vs Machiavellisme
Tuntutan pertama etika politik adalah "hidup baik bersama dan untuk orang lain". Pada tingkat ini, etika politik dipahami sebagai perwujudan sikap dan perilaku politikus atau warga negara. Politikus yang baik adalah jujur, santun, memiliki integritas, menghargai orang lain, menerima pluralitas, memiliki keprihatinan untuk kesejahteraan umum, dan tidak mementingkan golongannya. Jadi, politikus yang menjalankan etika politik adalah negarawan yang mempunyai keutamaan-keutamaan moral. Dalam sejarah filsafat politik, filsuf seperti Socrates sering dipakai sebagai model yang memiliki kejujuran dan integritas. Politik dimengerti sebagai seni yang mengandung kesantunan. Kesantunan politik diukur dari keutamaan moral. Kesantunan itu tampak bila ada pengakuan timbal balik dan hubungan fair di antara para pelaku. Pemahaman etika politik semacam ini belum mencukupi karena sudah puas bila diidentikkan dengan kualitas moral politikus. Belum mencukupi karena tidak berbeda dengan pernyataan. "Bila setiap politikus jujur, maka Indonesia akan makmur". Dari sudut koherensi, pernyataan ini sahih, tidak terbantahkan. Tetapi dari teori korespondensi, pernyataan hipotesis itu terlalu jauh dari kenyataan (hipotetis irealis).
Etika politik, yang hanya puas dengan koherensi norma-normanya dan tidak memperhitungkan real politic, cenderung mandul. Namun bukankah real politic, seperti dikatakan Machiavelli, adalah hubungan kekuasaan atau pertarungan kekuatan? Masyarakat bukan terdiri dari individu-individu subyek hukum, tetapi terdiri dari kelompok-kelompok yang mempunyai kepentingan yang saling berlawanan. Politik yang baik adalah politik yang bisa mencapai tujuannya, apa pun caranya. Filsuf Italia ini yakin tidak ada hukum kecuali kekuatan yang dapat memaksanya. Hanya sesudahnya, hukum dan hak akan melegitimasi kekuatan itu. Situasi Indonesia saat ini tidak jauh dari gambaran Machiavelli itu. Politik dan moral menjadi dua dunia yang berbeda. Etika politik seakan menjadi tidak relevan. Relevansi etika politik terletak pada kemampuannya untuk menjinakkan kekuatan itu dan mengatur kepentingan-kepentingan kelompok dengan membangun institusi-institusi yang lebih adil.



Institusi sosial dan keadilan prosedural
Institusi-institusi sosial harus adil karena mempengaruhi struktur dasar masyarakat. Dalam struktur dasar masyarakat, seperti dikatakan John Rawls, sudah terkandung berbagai posisi sosial dan harapan masa depan anggota masyarakat berbeda-beda dan sebagian ditentukan oleh sistem politik dan kondisi sosial-ekonomi. Terlebih lagi, institusi-institusi sosial tertentu mendefinisikan hak-hak dan kewajiban masyarakat, yang pada gilirannya akan mempengaruhi masa depan setiap orang, cita-citanya, dan kemungkinan terwujudnya. Dengan demikian institusi-institusi sosial itu sudah merupakan sumber kepincangan karena sudah merupakan titik awal keberuntungan bagi yang satu dan kemalangan bagi yang lain. Maka membangun institusi-institusi yang adil adalah upaya memastikan terjaminnya kesempatan sama sehingga kehidupan seseorang tidak pertama-tama ditentukan oleh keadaan, tetapi oleh pilihannya. Keutamaan moral politikus tidak cukup tanpa adanya komitmen untuk merombak institusi-institusi sosial yang tidak adil, penyebab laten kekerasan yang sering terjadi di Indonesia. Maka sering didengar pepatah "yang jujur hancur". Ungkapan ini menunjukkan urgensi membangun institusi-institusi yang adil. Ini bisa dimulai dengan menerapkan keadilan prosedural. Keadilan prosedural adalah hasil persetujuan melalui prosedur tertentu dan mempunyai sasaran utama peraturan-peraturan, hukum-hukum, undang-undang. Jadi prosedur ini terkait dengan legitimasi dan justifikasi. Misalnya, kue tart harus dibagi adil untuk lima orang. Maka peraturan yang menetapkan "yang membagi harus mengambil pada giliran yang terakhir" dianggap sebagai prosedur yang adil. Dengan ketentuan itu, bila pembagi ingin mendapat bagian yang tidak lebih kecil dari yang lain, dengan sendirinya, tanpa harus dikontrol, dia akan berusaha membagi kue itu sedemikian rupa sehingga sama besarnya.
Dengan demikian, meski ia mengambil pada giliran terakhir, tidak akan dirugikan. Di Indonesia, para penguasa, yang dalam arti tertentu adalah pembagi kekayaan atau hasil kerja sosial, justru sebaliknya, berebut untuk mengambil yang pertama. Tentu saja akan mengambil bagian yang terbesar. Maka banyak orang atau kelompok yang mempertaruhkan semua untuk berebut kekuasaan. Keadilan prosedural menjadi tulang punggung etika politik karena sebagai prosedur sekaligus mampu mengontrol dan menghindarkan semaksimal mungkin penyalahgunaan. Keadilan tidak diserahkan kepada keutamaan politikus, tetapi dipercayakan kepada prosedur yang memungkinkan pembentukan sistem hukum yang baik sehingga keadilan distributif, komutatif, dan keadilan sosial bisa dijamin. Dengan demikian sistem hukum yang baik juga menghindarkan pembusukan politikus. Memang, bisa terjadi meski hukum sudah adil, seorang koruptor divonis bebas karena beberapa alasan kepiawaian pengacara, tak cukup bukti, tekanan terhadap hakim, dan sebagainya. Padahal, prosedur hukum positif yang berlaku tidak mampu memuaskan rasa keadilan, penyelesaiannya harus mengacu ke prinsip epieikeia (yang benar dan yang adil).

Bagaimana menentukan kriteria kebenaran dan keadilan?
Semua diperlakukan sama di depan hukum. Ketidaksamaan perlakuan hanya bisa dibenarkan bila memihak kepada yang paling tidak diuntungkan atau korban. Secara struktural, korban biasanya sudah dalam posisi lemah, misalnya, warga terhadap penguasa, minoritas terhadap mayoritas. Prinsip epieikeia ini mengandaikan integritas hakim, penguasa atau yang berkompeten menafsirkan hukum. Maka ada tuntutan timbal balik, prosedur yang adil belum mencukupi bila tidak dilaksanakan oleh pribadi yang mempunyai keutamaan moral.
 
Dr. Haryatmoko, pengajar filsafat di Pascasarjana UI, Universitas Sanata Dharma, dan IAIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta

Hukum Kepemimpinan

Oleh: Saifuddin Bantasyam

Kepemimpinan menjadi salah satu isu yang mendapat paling banyak sorotan dan atau peminat di Aceh. Dalam berbagai forum atau kesempatan, karakter pemimpin yang cocok memimpin Aceh misalnya, silih berganti diperbincangkan. Hal ini tentu tak terlepas dari akan adanya “kenduri” politik terbesar Aceh yaitu pemilihan kepala daerah (pemilu kada) secara langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur Aceh pada November (jadwal sementara) nanti, sekaligus untuk memilih bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di 17 kabupaten/kota di Aceh.

Berbagai analisa pun muncul. Misalnya soal alasan dibalik rencana penundaan pemilu kada, atau soal rencana penghadangan calon independen untuk masuk dalam Qanun Pemilu Kada, demi kepentingan kelompok tertentu. Juga muncul ragam prediksi tentang tingkat elektabilitas para calon. Dikatakan bahwa elektabilitas si Anu lebih rendah dibanding si Ani. Atau jika pasangan A dan B maju, maka mereka harus bersiap menuai kegagalan. Dan sebaliknya jika C berpasangan D, akan melenggang mulus ke pucuk kekuasaan. Atau jika didukung oleh partai tentu, maka satu pasangan akan menang, sedangkan jika diusung oleh partai lainnya, sehebat apapun kualitas pasangan itu, akan menuai kekalahan.

Diskusi yang juga tak kalah menghebohkan adalah bahwa jika Pemilu Kada ditunda, maka para bakal calon atau calon akan punya lebih banyak kesempatan untuk “berkampanye” dan turba (turun ke bawah) melakukan komunikasi dengan masyarakat, sesuatu yang dianggap berpengaruh positif pada keterpilihan sang calon. Dan pada saat yang sama gubernur nama (mantan) gubernur akan hilang dalam memori publik, karena untuk beberapa bulan, Aceh akan memiliki penjabat gubernur.

Sejauhmana kebenaran asumsi-asumsi diatas, semisal bahwa jika si A berpasangan dengan si B, atau jika didukung oleh partai A akan menang, dan akan kalah jika didukung oleh Partai B? Atau malah benarkah menjadi pemimpin semudah yang dipikirkan oleh sebagian orang? Apa hal-hal yang harus dipikirkan, atau yang harus ada pada seorang pemimpin? Mengapa ada yang sukses, tapi ada juga yang gagal dalam memimpin?

Sangat boleh jadi, tersedia banyak jawaban atas beragam pernyataan di atas. Namun, kepemimpinan ya kepemimpinan, tidak lebih dan tidak kurang. Kepemimpinan ya kepemimpinan, apa pun yang Anda (sebagai pemimpin) perbuat atau kemana pun Anda (sebagai pemimpin) pergi. Bagaimana pengaruh teknologi (yang semakin maju), atau pengaruh kebudayaan (yang demikian kompleks)? Tentu saja penting untuk dipertimbangkan. Namun kepemimpinan itu memiliki prinsip atau hukum-hukumnya sendiri, yang disebut-sebut akan tetap konstan atau abadi, dan karena itu tak dapat disangkal kebenarannya. Sisi menariknya adalah bahwa seseorang, atau kita semua, dapat mempelajari hukum-hukum itu, baik dari literatur maupun dari orang-orang yang dikenal sebagai pemimpin besar sepanjang masa di zaman kini.

Kepercayaan

Mungkin melalui hukum-hukum itulah kita menjadi tahu mengapa misalnya Michael Hart, peneliti Barat, dalam bukunya mengenai 100 tokoh terkenal dan berpengaruh sepanjang masa, menempatkan Nabi Muhammad ada pada urutan pertama, bukannya Isac Newton, Louis Pasteur, Napoleon Bonaparte, Jenderal McAthur, atau Ratu Elizabeth dan sebagainya. Jawabannya antara lain karena pada diri Muhammad itu terdapat seluruh hukum kepemimpinan, yang kini dipelajari di zaman modern. Tak ada seorang pun di dunia yang setelah yang bersangkutan meninggal, ternyata selalu dirindukan, diberi salam, didoakan, diharapkan akan bersamanya di akhirat kelak selain daripada Muhammad. Kita sebagai muslim sampai kini bersetia kepada ajaran dan sunnah Muhammad, menjadikan Muhammad sebagai teladan. Muhammad dikenal sangat efektif, berpengaruh, “nakhoda” andal dalam menentukan arah, suka mendengarkan, mendasarkan kepemimpinannya pada kepercayaan (amanah) dan kejujuran, berkomunikasi dengan cara yang bersahaja, dan juga suka memberdayakan. Semua sifat, ciri atau karakter tersebut, dalam berbagai kajian tentang kepemimpinan, disebut sebagai hukum (-hukum) kepemimpinan.

Tanpa bermaksud menyejajarkan dengan Muhammad, maka sejarah dunia modern juga memperlihatkan bagaimana kuatnya kepemimpinan Mahatma Gandhi. Konon, hal yang paling luar biasa pada diri Gandhi bukannya karena prestasinya menjadi pemimpin di India, melainkan bahwa ia mampu mengubah visi rakyatnya untuk mendapatkan kemerdekaan. Dalam sejarah sejak saat di sekolah dasar, kita membaca bahwa sebelum ia memimpin mereka, mereka menggunakan kekerasan untuk mencapai sasaran atau tujuan. Tapi Gandhi kemudian menantang rakyatnya untuk menghadapi penindasan oleh Inggris dengan cara nonkekerasan, bahkan bertahan tanpa membalas saat ada pembantaian oleh Inggris. India kemudian mencapai kemerdekaan dengan cara Gandhi, cara yang disebut kemudian civil disobediencyberlaku tidak taat atas segala yang diperintahkan oleh penjajah Inggris. (pembangkangan sipil), dengan

Sesungguhnya, menghimbau rakyat untuk mengubah cara berpikir bukanlah perkara mudah. Namun tidak demikian bagi Gandhi. Karena rakyat telah percaya kepadanya, maka rakyat pun merangkul visi Gandhi, dan mengikutinya dengan setia. Ia minta rakyatnya (tanpa paksaan untuk ) jangan melawan, maka rakyat India pun tidak melawan. Jutaan orang ikut saran Gandhi; membakar pakaian produk luar negeri, dan hanya mengenakan produk dalam negeri. India pun menjadi negeri yang merdeka pada tahun 1947, karena perjuangan dibawah kepemimpinan Gandhi.

Dalam konteks Indonesia, bandingkan dengan apa yang dilakukan Mbak Tutut dulu, himbauannya mengumpulkan emas, makan nasi bungkus, untuk mengatasi krisis, tapi himbauan Mbak Tutut itu gagal total. Sebabnya hanya satu: rakyat tak percaya kepada Mbak Tutut. Saya kira ini juga berlaku kepada sejumlah pasangan calon presiden Indonesia, yang kalah dalam pertarungan pada pemilihan presiden dalam pilres 2004 dan 2009, yaitu karena tidak mendapat kepercayaan. Inilah yang disebut oleh Maxwell (2001) bahwa dalam konteks kepemimpinan, kepercayaan adalah salah satu hukumnya.

Maxwell mengilustrasikan dengan cerita, jika ada yang bertanya “apakah orang akan percaya kepada visi saya?” maka dia akan balik bertanya, “apakah orang-orang akan percaya kepada Anda?” Menurut Maxwell, kadang kala banyak orang yang melihat sebaliknya, bahwa jika tujuan pemimpin itu baik, orang otomatis akan percaya dan mengikutinya. Kepemimpinan yang sesungguhnya bukan demikian, dalam arti bahwa orang-orang tak mengikuti tujuannya terlebih dahulu, melainkan mereka mengikuti pemimpin yang dapat dipercaya, yang melontarkan tujuan-tujuan yang layak. Orang akan percaya kepada sang pemimpin terlebih dahulu, baru kepada visi sang pemimpin.

Aceh

Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf mencalonkan diri sebagai pemimpin Aceh untuk pemilu kada pada November nanti. Irwandi, Muhammad Nazar, Darni M Daud, Tarmizi Karim, Muchlis Muchtar, Otto Syamsuddin, dan beberapa nama lain, juga disebut-sebut akan mencalonkan diri untuk menjadi Aceh 1, dan beberapa yang lain dipersiapkan, atau mempersiapkan diri sebagai Aceh 2. Tak kurang pula pada level kabupaten/kota; mulai terdengar banyak nama dimunculkan, bahkan ada yang telah memproklamirkan diri, untuk menjadi pemimpin di daerahnya.

Jika mengikuti hukum kepemimpinan di atas, maka visi seorang pemimpin hanyalah pelengkap, seperti juga partai-partai pendukung, sebab ada syarat-syarat administrasi yang diperlukan oleh calon. Ada pun hal yang paling utama adalah (mendapat) kepercayaan.

Dengan kata lain, para calon harus mampu membuat orang percaya terlebih dahulu kepada kredibilitas dan integritas calon, baru kemudian rakyat akan mengikutinya. Mengutip kembali Maxwell, jika para pengikut tidak suka pemimpin atau visinya, mereka akan cari pemimpin lain. Jika para pengikut tidak suka pemimpin namun suka visinya, mereka tetap akan cari pemimpin lain. Kemudian, jika para pengikut suka kepada pemimpinnya namun tidak suka kepada visinya, mereka akan ubah visinya, dan jika para pengikut suka kepada pemimpinnya dan juga suka kepada visinya, rakyat akan mendukung keduanya. Jika semua yang disebut oleh Maxwell itu kita perlakukan sebagai hipotesa, maka bulan November nanti adalah waktu untuk pengujian hipotesa.Saifuddin Bantasyam | Dosen FH Unsyiah dan Ketua Pusat Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala.

Tulisan Ini telah di muat Oleh Aceh Institut:
http://acehinstitute.org/index.php?option=com_content&view=article&id=535%3Ahukum-kepemimpinan&catid=73%3Apolitik-hukum-ham-resolusi-konflik&Itemid=124&sms_ss=blogger&at_xt=4ddbe67b664573b2%2C0 

Jangan Rasis

Oleh: Saifuddin Bantasyam

BERMAKSUD membanding-bandingkan kualitas cabinet Orde Baru dan Orde Reformasi, anggota DPR-RI Bambang Soesatyo (BS) yang berasal dari Golkar menyatakan sesuatu yang dianggap rasis terhadap Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu terkait dengan pembelian pesawat MA-60 buatan China. Kata BS, kebijakan Elka membeli pesawat MA 60 dari China itu lebih mengacu ke nenek moyang Mendag tersebut.

Kata “nenek moyang” sangatlah konotatif. Tak mengherankan saat kritik terhadap BS pun berhamburan. Todung Mulya Lubis menyebut pernyataan BS itu tidak etis. Sedangkan Yenni Wahid mengatakan bahwa saat ini tidak relevan lagi bicara pribumi dan non-pribumi. “Komentar rasis tidak mendidik masyarakat dan tidak relevan lagi untuk konteks Indonesia. Penempatan tokoh etnis tertentu dalam kabinet Indonesia, dilakukan untuk mewujudkan kesetaraan di Indonesia yang realitasnya multietnis,” sebut Yenni sebagaimana dikutip oleh beberapa media massa.

Menurut pendiri Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Tommi A Legowo, BS seharusnya mengeritik prosedur pembelian, bukan menjurus SARA. Menurut Tommi, pembelian Merpati di China bukan soal China atau bukan China, soal nenek moyang atau bukan, melainkan soal apakah dalam proses pembelian itu ada manipulasi dan kongkalikong, penipuan dan sebagainya. Kongkalikong, penipuan, manipulasi itu bisa dilakukan siapa saja, tidak tergantung pada hubungan kesukubangsaan, kata Tommi kepada wartawan. Menurutnya, yang harus diselidiki DPR adalah apakah harga pembelian pesawat MA 60 dengan kualitasnya sebanding atau tidak. “Bekerja dalam era keterbukaan dan profesional sekarang ini tidak pada tempatnya jika membawa-bawa masalah SARA” tutur Tommi.

Pakar Bahasa Indonesia, Dr Untung Yuwono, pada detikcom, Jumat (20/5/2011), berkata bahwa apakah perkataan BS itu rasis atau tidak, harus dilihat dalam konteks apa BS mengatakan hal tersebut. Namun menurut Untung, sebaiknya pejabat menghindari kalimat konotatif atau bersayap yang akhirnya masyarakat mengartikan sendiri kalimat itu. Pengamat kebijakan publik Andrinof Chaniago mengatakan bahwa pejabat seharusnya mampu menunjukkan keteladanan dan menjunjung nilai-nilai demokrasi. Sebuah kritik, tambahnya, harus tetap rasional dan berdasarkan fakta secara objektif, bukan mengangkat isu soal etnis dan berbau SARA.

Respons masyarakat di berbagai media sosial pun bermunculan, seperti di milis, facebook, dan twitter. Bentuk respons sangat beragam, namun secara umum mencela sikap BS. Mereka menyebut bahwa BS sudah berkampanye buruk untuk Golkar. Mereka juga mengatakan bahwa Kasus Lapindo di Jatim bahkan jauh lebih menyengsarakan, dan itu ada kaitannya dengan Aburizal Bakri, Ketua Golkar tempat BS bergabung saat ini.

Konon, Aburizal sudah menegur Bambang. Salah satu pengurus DPP Golkar mengatakan bahwa statemen BS itu bukan statamen serius, melainkan main-main, dan bahwa BS hanya keseleo lidah. BS sendiri dengan tegas mengatakan tidak akan minta maaf atas pernyataannya. “Demi bangsa ini, saya hanya minta dia lebih nasionalis. Agar kebijakan dan sepak terjangnya sebagai pejabat negara mendahulukan kepentingan nasional dan melindungi industri dalam negeri. Bukan asing, termasuk China,” kata BS, sebagaimana diberitakan oleh media massa.

Apakah Rasis?
Pendapat paling ekstrem mengatakan bahwa rasis sudah setua sejarah manusia, namun ada yang berhasil menekan diri untuk tak menjadi rasis dan ada pula yang gagal sama sekali, sehingga berperilaku rasis. Kelompok yang terakhir ini menjadi rasis karena gagal atau malas mengenal golongan atau kelompok masyarakat manusia lain yang asing atau yang belum dikenalnya. Orang-orang sering terperangkap dalam mengidentifikasi orang lain yang berbeda berdasarkan suku, agama, ras, dan etnik. Atau terperangkap pada ciri fisik, seperti negro, kulit putih, kulit kuning, bule, keling, atau pada anatomi tubuh, seperti hidung pesek, mata sipit, kaki lebar, orang cebol dan sebagainya.

Reproduksi rasisme ini, khususnya jika melibatkan orang yang berkuasa, punya kewenangan dalam pengambilan kebijakan, membuat hukum atau UU, akhirnya dapat memunculkan sikap diskriminasi rasial pada kelompok lain. Reproduksi rasisme ini terjadi merata di banyak tempat, seperti di Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, Malaysia, Filipina, dan juga Indonesia.

Di tingkat negara, diskriminasi rasial tadi menghasilkan terror dan tindak kekerasan yang kelewat batas. Pembantaian orang Yahudi oleh Hitler, sistem apartheid di Afrika Selatan, dua hal yang dianggap sangat menyejarah, meski pun terhadap yang pertama masih menjadi perdebatan sampai dengan sekarang. Negara, melalui UU, juga kadang kala terjebak menjadi rasis. Orde Baru yang dirindukan kembali oleh responden survei Indo Barometer beberapa hari lalu, kerap menjalankan politik SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).

Selama tiga puluh tahun belakangan ini muncul rasisme baru yang merupakan label praktis terhadap perubahan-perubahan dalam hakikat penguasaan dan ketidaksejajaran etnik di dalam masyarakat multikultur kontemporer. Ada persaingan di gelanggang ekonomi, politik, dan sosial. Karena itu, pemerintah membuat pula kebijakan antisipatif. Di Malaysia, digelontorkan program Malaysia Satu, di Indonesia beberapa tokoh dari kalangan keturunan diangkat menjadi menteri. Tetapi rasisme baru tidak lagi fokus pada inferioritas atau superioritas biologis genetis, melainkan pada perbedaan-perbedaan kultural dan pada “ketidaksempurnaan” kultur atau budaya (cultural deficiencies).

Dijelaskan dengan cara apa pun, sikap rasis adalah suatu kebodohan. Menjadi rasis adalah menjadi pribadi yang memiliki sikap, kecenderungan, pernyataan, dan tindakan yang mengunggulkan atau memusuhi kelompok masyarakat tertentu, terutama karena identitas ras. Menjadi rasis adalah menjadi sosok yang tak mendasarkan diri pada ilmu apa pun, serta berlawanan dengan norma-norma etis, perikemanusiaan, dan hak-hak asasi manusia. Menjadi rasis adalah menjadi pribadi yang menghina, mendiskriminasikan, menghisap, menindas, dan bahkan membunuh orang dari suku bangsa lain.

Dalam konteks pernyataan SB, kelihatannya SB terganggu dengan dominasi etnis China di negeri ini, atau tak suka kepada Mendag yang berasal dari etnis tersebut. SB kelihatannya jengah, sekaligus sebenarnya mencerminkan ketidakberdayaan (mudah-mudahan tak mencerminkan ketidakberdayaan bangsa) dalam berhadapan dengan etnis China. Dia menyalahkan China terhadap membanjirnya barang-barang murah produk China di negeri ini.

Tentu BS membuat statemen yang sangat absurd, sebab dia hanya “menembak” China karena pada sisi lain, Indonesia sendiri toh selalu berusaha agar produk Indonesia laku di luar negeri. SB menyebut nasionalisme, namun ini kontraproduktif, sebab nasionalisme keindonesiaan tak eksklusif sampai pada level membeda-bedakan asal usul etnis. Jika pun benar bahwa Menteri Mari sudah bertindak korup atau kolutif, maka apa kurangnya suku lain di Indonesia berperilaku korup, kolutif, dan nepotis? Hal yang perlu dilakukan oleh BS adalah memberikan data atas tindakan korup Mendag dalam pembelian pesawat, dan jika terindikasi korupsi, maka minta KPK mengusut menteri tersebut, bukan menyerang sampai menyebut-nyebut nenek moyang.

Antisipasi
Saya menghargai pihak-pihak yang mendukung BS, yang membenarkan BS karena melihat perilaku etnis China (non-pribumi) terhadap pribumi. Namun antarpribumi juga saling tindas, saling menghisap. Karena itu, substansi sebenarnya bukan pri atau non-pri, melainkan pada sikap rasis itu sendiri, dari mana pun datangnya. Mengangkat rasisme, juga bukan soal sok anti-rasis. Rasisme tak dapat dijustifikasi dengan cara apa pun. Sudah menyejarah bahwa rasisme, diskriminasi, dan fanatisme menjadi penyebab utama timbulnya kejahatan mengerikan dan perang panjang paling berdarah.

Sebagai bangsa yang multikultur, Indonesia perlu bekerja sangat keras dalam menekan elemen rasis dalam berbagai sektor, untuk mencegah masuk ke kehancuran etnis. Bangsa ini harus meneguhkan prinsip bahwa diskriminasi rasial betul-betul tak boleh ditoleransi sedikit pun, apalagi jika perilaku itu ditunjukkan oleh pejabat negara. Statemen pejabat jangan sampai dijadikan sumber pembenar bagi merebaknya kebencian terhadap kelompok tertentu. Kata pepatah, mulut mu harimau mu. Jangan buat rakyat menjadi tumbal karena pejabat salah ucap.

* Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh.
Tulisan/ Opini ini telah di muat oleh Harian Serambi Indonesia Edisi 24 Mai 2011 

Hukum dalam Masyarakat Yang berubah Cepat

Oleh: Sulaiman Tripa- -

Pada pertengahan tahun 2011, diperkirakan manusia dalam satu bumi yang kita tempati ini, sudah mencapai angka tujuh miliar. Pertumbuhan tinggi penduduk, menyebabkan banyak ahli “memutar” otak berfikir mengenai berbagai potensi yang ditimbulkan sekaligus ancangan solusinya. Karena bagaimanapun, pertambahan penduduk akan berimplikasi kepada banyak hal. Salah satunya adalah bertambahnya jumlah berbagai kebutuhan.

Bila kita ikuti tingkat pertambahan penduduk, kini adalah masa yang terlihat betapa bertambahnya penduduk sedang berlangsung luar biasa. Sudah setengah abad yang lalu mulai diperkirakan bahwa penduduk bumi pada tahun 2025 akan mencapai angka 8,3 miliar. Dengan demikian angka 1,3 miliar jumlah penduduk, bertambah dalam perkiraan waktu 14 tahun saja.

Pertambahan ini sangat tinggi, dibandingkan dengan era sebelumnya. Angka empat miliar terjadi pada tahun 1975. Dengan demikian ada pertambahan sekitar tiga miliar dalam waktu 35 tahun saja. Sementara pada era sebelumnya, pencapaian angka tiga miliar pada tahun 1960 (butuh 15 tahun untuk pertambahan satu miliar). Pada tahun 1930, penduduk bumi hanya dua miliar (bertambah satu miliar dalam waktu setahun). Jumlah ini adalah pelipatgandaan yang luar biasa, berlangsung dalam sejarah kehidupan Marusia. Bila pada tahun 800 SM penduduk bumi hanya lima juga, baru pada tahun 1650 mencapai angka 500 juta. Angka satu miliar diperoleh pada tahun 1830.  Angka pertambahan juga terlihat di Indonesia. Bila tahun 1900 jumlah penduduk Indonesia hanya 40 juta, kini 237,6 juta, angka itu diperkirakan mencapai 400 juta pada 2035.
Kondisi tersebut jelas menggambarkan bahwa dunia sedang membutuhkan “dandanan” yang luar biasa. Pertambahan penduduk yang diikuti dengan tingkat pemenuhan kebutuhan, harus dijawab dengan persiapan sedemikian rupa.
Kondisi ini pula yang kemudian mempercepat proses dunia yang berubah makin cepat dari biasanya. Perkembangan dalam berbagai hal membuat pelbagai komponen pendukungnya harus juga dipikirkan.
Logikanya adalah ketersediaan semua kebutuhan untuk manusia dalam satu bumi ini, terus mengalami kemerosotan. Bertambahnya penduduk di satu pihak berlangsung secara signifikan, namun di pihak lain pertambahan penduduk tidak diikuti oleh perluasan lahan. Intinya adalah bumi yang kita pijak ini hanya satu saja. Tidak lebih. Sehingga seberapa pun bertambahnya penduduk, niscaya penduduk tersebut akan ditampung dalam satu bumi ini. Jadi apapun kebutuhan manusia, hanya akan dipenuhi oleh berbagai “fasilitas” yang tersedia dalam satu bumi tersebut.
Kenyataan tersebut lambat laun juga akan ditentukan oleh perubahan yang harus dilakukan dalam hukum. Lapangan ini juga harus mengikuti perkembangan masyarakat yang berubah dengan semakin cepat.
Kondisi di atas tidak bisa kita abaikan, karena secara langsung kondisi tersebut berpengaruh terhadap hukum. Kinilah saatnya hukum harus membuka diri terhadap berbagai perkembangan yang ada.
Ada beberapa konsekuensi yang menuntut agar hukum mengambil peran lebih dalam menyelesaikannya, yakni: Pertama, pertambahan penduduk menyebabkan meningkatnya konsumsi pangan. Tingkat konsumsi akan berpengaruh kepada upaya pemanfaatan alam. Hukum harus mengambil peran dalam hal pengaturan pemanfaatan alam secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Dalam era yang lalu kita  bisa merasakan bagaimana alam ini dikontrol oleh beberapa elemen saja. Alam juga diserahkan ”bulat-bulat” untuk swasta dan rakyat hanya mendapat sedikit saja dari hasil alam tersebut. Kemudian juga dilukiskan seolah-olah pemanfaatan alam dengan membabi-buta dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat. Padahal kerusakan alam, sebagian besar eksesnya justru ditanggung oleh mereka yang tidak mengerti apa-apa. Kita bisa menyaksikan bagaimana dalam kasus bencana alam di Aceh, yang kerugian terbesar dialami oleh rakyat.
Kedua, implikasi lahan, untuk berbagai kebutuhan, antara lain untuk tempat tinggal dan bercocok tanam. Beberapa negara maju sudah mengembangkan lokasi bercocok tanam yang terintegrasi dengan tempat tinggal. Di samping itu, mengantisipasi semakin mengecilnya lahan bercocok tanam, pola-pola pemanfaatan ”ruang yang terlantar” harus serius dimanfaatkan.
Dalam hal menyiapkan banyak lahan untuk hutan yang akan berfungsi sebagai ”pengatur” iklim, banyak kota yang mempraktekkan adanya hutan kota dan berhasil. Hal ini berbanding terbalik di tempat kita, yakni gara-gara membangun fasilitas tertentu, pohon-pohon ditumbangkan seenaknya dan itu terus berlangsung. Kini seolah-oleh kita harus mempertanyakan kembali sejauhmnana orang semakin sadar bahwa kerusakan alam menyebabkan berbagai bencana yang kita rasakan.
Ketiga, implikasi kepada meningkatnya sampah, yang sebagiannya justru tidak bisa diolah secara alami. Kemudian perilaku orang-orang yang tidak ramah terhadap lingkungan, telah turut berandil dalam mempercepat kegersangan alam kita. Kondisi semacam ini misalnya bisa dirasakan pada tingkat konsumsi bahan-bahan dari bahan baku yang tidak bisa diolah secara alami tersebut.
Kondisi ini pula yang menyebabkan berbagai kawasan terendam, karena ternyata suhu bumi semakin meningkat akibat pola konsumsi manusia. Kenaikan dalam jumlah tertentu, ternyata berimplikasi kepada mencairnya secuil es di kutub. Gelombang pasang terjadi di mana-mana
Sebenarnya bila kita buka ketentuan perundang-undangan, sudah terdapat ketentuan-ketentuan yang ingin memperlakukan alam sebagaimana mestinya. Hal ini misalnya bisa dilihat dari aspek hukum lingkungan hidup dan pemanfaatan sumberdaya alam pada umumnya. Namun pengaturan tersebut, masih belum bisa menjangkau sepenuhnya pada seluruh pola perilaku.
Dalam kaitan ini, hukum harus diproyeksikan bisa mengatur semua perilaku yang saling berhubungan. Misalnya biaya mahal harus diterapkan bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Atau pemakai plastik mesti membayar biaya pengelolaan sampah lebih mahal. Contoh lainnya adalah memosisikan perusak lingkungan sama dengan pelaku teror, dan sebagainya.
Semua hal tersebut sangat memungkinkan untuk diatur oleh hukum. Landasannya tentu saja upaya penyelamatan alam dari kerusakan alam yang lebih besar. Logisnya bahwa pertambahan penduduk setiap tahun bisa diprediksi, namun bagaimana perubahan perilaku manusia sangat sulit untuk diperkirakan.
Intinya adalah bagaimana aturan mengatur kita manusia yang hidup dalam satu bumi yang tidak melar ini. Sementara jumlah kita terus bertambah. Jadi wajar, perilaku kita dikontrol secara ketat dalam rangka menjaga satu bumi ini agar bisa berlangsung bagi generasi yang akan datang. Namun demikian mengontrol tersebut bukanlah perkara mudah. Dengan kondisi masyarakat yang berubah dengan sangat cepat, menyebabkan kita semuanya harus mempersiapkan banyak hal. Hukum adalah salah satu ”piranti” penting dalam menjaga apa yang tersedia di satu bumi ini agar tidak terus mengalami penyusutan.[] Sulaiman Tripa | Dosen FH Unsyiah

Artikel Ini telah dimuat juga oleh Aceh Institut:
http://www.acehinstitute.org/index.php?option=com_content&view=article&id=533:hukum-dalam-mayarakat-yang-berubah-cepat-&catid=73:politik-hukum-ham-resolusi-konflik&Itemid=124

Reusam gampong: Upaya Legalisasi Hukum Adat

Membina Yang Tersesat

Oleh: Prof. Dr. H. Al-Yasa Abu Bakar, MA*-

SEKIRANYA diajukan pertanyaan apa harapan orang tua mengenai pendidikan anak-anaknya, kuat keyakinan mayoritas akan menjawab, agar setelah dewasa nanti menjadi orang yang baik. Orang yang jujur, suka bekerja keras, suka menolong, pandai bergaul, mempunyai penghasilan yang baik, peduli pada yang miskin dan yang paling penting menjadi muslim yang taat beribadah, serta berbakti kepada orang tua. Lalu bagaimanakah harapan tersebut diwujudkan? Untuk ini pun mungkin sekali semua sepakat, melalui pendidikan yang baik, yang dipahami dengan memilih sekolah (madrasah/dayah) yang berkualitas. Mungkin karena alasan inilah setiap awal tahun kebanyakan orang tua berusaha mencari dan memilih sekolah yang terbaik buat anak-anaknya sesuai kemampuan masing-masing. Kemampuan di sini dilihat dari dua sisi, kemampuan si anak, dalam arti kemampuan otak dan kesungguhannya untuk belajar, serta kemampuan orang tua dalam arti kemampuan keuangan serta kesiapan untuk berpisah dengan anak (sekiranya mereka masuk ke dayah atau sekolah berasrama).

Pada sekolah yang baik, sebagai bagian dari upaya menanamkan akhlak yang luhur, dan keimanan yang lurus, para murid (santri) dilarang mencontek ketika ujian, diajarkan sportif ketika berolah raga, diajarkan rendah hati dengan berpakaian sederhana dan larangan menggunakan berbagai peralatan mewah, diajarkan peduli pada agama dengan taat beribadah. Kepada para murid ditanamkan keyakinan bahwa Islam adalah agama yang benar dan sempurna, yang akan memberikan keagungan dan kebahagiaan kepada umatnya, dalam kehidupan dunia yang penuh dengan persaingan dan kecurangan, serta dalam kehidupan di akirat ketika tidak ada lagi persaingan dan kecurangan. Untuk ini saya mengucapkan hormat dan penghargaan yang tinggi diiringi doa yang tulus agar para guru yang peduli ini, yang sejak saat penerimaan murid sudah mengingatkan orang tua bahwa di sekolah itu tidak akan ada rekayasa nilai.

Anak-anak yang umumnya cerdas, lugu dan polos yang penuh semangat dan yakin pada kebenaran ajaran agamanya, tentu akan menerima dan bahkan menghayati pengajaran para guru yang penuh dedikasi dan orang tua yang sangat mencintai mereka tersebut. Tetapi bukan rahasia lagi, kalau di ujung pendidikan, ketika mengikuti ujian akhir, mereka melihat dan mendengar kecurangan dan “kemunafikan” yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang sebelumnya ditanamkan dengan penuh semangat dan susah payah. Ada sebagian guru yang mengajari dan menolong siswanya untuk berbuat curang. Ada sebagian orang tua yang takut anaknya tidak lulus, mendorong anak untuk curang, mereka diberi kunci jawaban yang belum tentu benar, sehingga anak-anak menjadi bimbang. Imannya diuji, bahkan diruntuhkan sebelum mereka keluar dari bangku sekolahnya.

Setelah anak keluar dari sekolah, ketika dia masuk ke perguruan tinggi, dalam usia pancarobanya itu mungkin sekali dia melihat berbagai ketidakadilan dan kemunafikan yang lebih parah lagi, yang pada akhirnya berujung pada pertanyaan dan renungan, kalau Islam betul merupakan agama yang benar kenapa umat menjadi terpuruk, kenapa umat menjadi munafik dan tidak mengamalkan agamanyan secara benar? Sering pertanyaan ini hanya mereka pendam karena tidak menemukan orang yang akan menjawabnya secara jujur dan memuaskan. Ada satu dua orang yang dia idolakan, tetapi dia tidak mempunyai jalan untuk menghubunginya. Orang tua juga sering terlalu sibuk, sehingga tidak mempunyai waktu, atau tidak mampu menjawab, atau telanjur tidak dipercaya karena ketahuan tidak jujur, tidak sesuai kata dengan perbuatan.

Dalam keadaan bingung dan berusaha mencari kebenaran sebagai pegangan ini dia bertemu dengan “teungku atau ustaz” yang pandai ber-retorika sehingga terasa mampu mengatasi kehausannya. Mereka menyediakan waktu untuk berdialog dan bersedia menjadi pembimbing untuk mempelajari Alquran secara benar dan mudah. Hampir semua orang tua yang menemui saya, yang anaknya masuk Millata Abraham menyatakan bahwa pada mulanya anak mereka mengaku akan belajar tafsir Alquran dan untuk itu minta disediakan kitab Alquran dan terjemahannya. Pada umumnya para orang tua bangga dan bersyukur bahwa anaknya bersedia mengaji dan memepelajari Alquran, bahkan ada yang bersedia memberikan berbagai fasilitas untuk kegiatan tersebut. Tidak ada yang curiga, bahwa anaknya sedang digiring ke arah yang salah.

Saya sendiri mengetahui ingar bingar ini pertama sekali dari orang tua di daerah, yang meminta agar saya bersedia menerima anaknya yang dia duga sudah menyimpang dari paham agama yang umum dianut. Setelah bertemu, ada anak yang memberikan keterangan sama dengan penjelasan orang tuanya, tetapi ada juga anak yang keterangannya berbeda dengan penjelasan orang tuanya. Pada umumnya mereka mengaku tertarik ikut mengaji karena sang guru menjanjikan akan memberikan pemahaman Islam yang benar, dengan metode yang relatif mudah dan tanpa formalitas yang rumit.

Mereka akan memberikan pemahaman dan bimbingan tentang Islam sebagai agama yang mulia dan cara mengangkat dan membantu umat agar menjadi bangsa terhormat dan dihargai, yang sesuai kata dengan perbuatan. Tujuan ini tentu tujuan yang mulia, yang menjadi harapan dan impian hampir semua orang Islam. Tujuan ini menjadikan banyak orang terpengaruh karena memang merupakan tujuan yang baik yang selama ini belum mampu diwujudkan oleh umat Islam. Dari para remaja ini saya mendapat info tentang guru dan kegiatan pengajian mereka yang cenderung menempuh cara diskusi intensif dalam kelompok yang kecil, di tempat yang disukai anak muda seperti kafe.

Yang penulis rasa perlu kita renungkan secara mendalam dari fenomena ini adalah, dorongan awal para mahasiwa pemula yang cerdas, polos dan lugu ini untuk ikut mengaji yaitu kepedulian dan rasa tanggung jawab untuk memajukan Islam, dan rasa muak melihat ketidakjujuran sebagian tokoh dan pemimpin, termasuk sebagian guru dan orang tua. Mereka sangat peduli dan kecewa karena sebagian orang tua dan guru mereka bersifat munafik. Mengajarkan kejujuran, tetapi perilaku mereka, terutama ketika ada kepentingan, menjadi tidak jujur, rela berbohong bahkan ada yang sampai menyogok.

Para remaja ini terjerat karena para guru tersebut menggunakan retorika yang canggih. Jangankan mereka yang masih remaja dan polos; orang dewasa pun sekiranya tidak mempunyai bekal agama yang dalam serta logika yang kuat tidak akan mampu menjawabnya. Mungkin karena frustrasi ada yang berkata bahwa mereka dihipnotis terlebih dahulu. Karena itu saya merenung ketika ada teman berkata bahwa para anak remaja ini adalah korban dari kelalaian dan ketidak-pedulian kita para orang tua, guru, tokoh serta pemimpin yang formal dan tidak formal.

Para remaja ini adalah korban dari kemunafikan dan kebobrokan akhlak yang ada di tengah masyarakat, yang mungkin tidak sanggup lagi mereka tanggungkan. Anak ini harus kita bantu dan kita beri bimbingan. Kita pupuk dan salurkan semangat dan ghirah beragama mereka yang tinggi menggebu ini, agar tetap terjaga, tidak rusak apalagi mati. Jangan hendaknya mereka diberi stigma sebagai orang yang tersesat apalagi murtad. Kalaupun mereka perlu disyahadatkan, cukup sekali saja, jangan sampai dua apalagi tiga kali atau lebih. Setelah itu kita beri fasilitas dan kita beri kesempatan kepada mereka untuk mempelajari Islam secara benar, menggembirakan, membanggakan dan mencerahkan di samping berwawasan luas, santun dan memberikan kenetraman batin.

MPU Provinsi kita harapkan dapat mengkaji dan meneliti kembali ciri dari orang atau kelompok penyebar aliran sesat yang meresahkan ini. Merumuskan dan mengusulkan cara serta kiat yang tepat untuk membendung kegiatan mereka di satu segi, serta cara dan kiat untuk memperluas wawasan masyarakat serta para remaja kita dipihak yang lain, sehingga akan lebih mudah dan lebih cepat mengantisipasi pengajaran yang keliru dan menyesatkan.

Kepada Allah kita berserah diri dan kepada Nya pula kita mohon hidayah dan petunjuk. Wallahu a’alam.


* Al Yasa Abubakar adalah Direktur Program Pascasarjana IAIN Ar Raniry, Banda Aceh.

Tulisan ini juga telah di muat oleh Harian Serambi Indonesia

Dinar Aceh


Oleh: DR. M. Shabri H. Abd. Majid, M.Ec*-

DILAHIRKAN pada 1964 di Italia dan memeluk Islam ketika di bangku Kuliah di University of Madrid, Professor Dr. Umar Ibrahim Vadillo dikenal sebagai “Pejuang Dinar”. Sejak dua dekade yang lalu, beliau sangat gencar mempromosikan Dinar (mata uang emas) dan Dirham (mata uang perak) untuk kembali digunakan sebagai mata uang Islam.  Hal ini dituangkan dalam beberapa buku yang ditulisnya, seperti “The Fatwa on Paper Money”, “The Return of the Gold Dinar” and “The Esoteric Deviation in Islam”, yang dipublikasikan oleh Madinah Press.

Gagasan untuk kembali menggunakan D&D (untuk seterusnya disingkat dengan D&D) telah mendapat respons positif pemimpin dunia Islam. Mantan Perdana Menteri Turki, Dr. Necmettin Erbakan, Raja Hassan II, Moroko dan Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tun Dr. Mahathir Mohamad memberi dukungan penuh agar umat Islam menggunakan D&D.

Malah ketika Dr. Erbakan dan Raja Hassan memerintah Turki dan Moroko, mereka telah menggunakan D&D sebagai mata uang resmi negara. Dr. Mahathir pun tidak mau ketinggalan. Beliau telah mengajak partner bisnisnya, Iran untuk menggunakan D&D dalam transaksi bilateralnya. Luarbiasanya, kini ada dua Negeri Bagian (red:setingkat Provinsi) di Malaysia yang telah resmi menggunakan D&D, yaitu Negeri Kelantan dan Perak.

Gagasan untuk kembali ke D&D juga turut berembus ke Indonesia. Professor Umar Vadillo pun telah beberapa kali bersilaturrahmi ke Jakarta untuk mempromosikan D&D. Walaupun mendapat respons positif dari pemerintah Indonesia, namun tindakan nyata untuk menggunakan D&D di Indonesia belum nampak. Sejauhmana pula dukungan pemerintahan Aceh untuk kembali ke D&D, sebagai salah satu upaya untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah? Langkah kebijakan apa saja yang harus dilakukan untuk kembali menggunakan D&D? Apakah pengalaman Negeri Kelantan dan Perak di Malaysia dalam menggunakan D&D dapat kita jadikan referensi?

 Mengapa Harus Dinar?
Belum pulih ingatan kita dari dampak negatif krisis moneter yang melanda Asia 1997, krisis global 2008 yang bersumber di negara Amerika Serikat (AS) kembali menghantui dunia. Efek domino krisis ekonomi turut menghantam ekonomi Indonesia. Krisis valuta asing (Valas) dan perang mata uang pun tidak bisa dielakkan. Untuk menghindari terjadinya krisis silih berganti, para ekonom Muslim memperjuangkan D&D untuk dijadikan mata uang. D&D dapat digunakan sebagai media pertukaran, alat untuk menetapkan harga berbasis emas, menawarkan nilai tukar yang stabil, hingga mampu menciptakan kestabilan harga. Realita ini persis seperti diakui Alan Greenspan (2001), dalam bukunya “Gold and Economic Freedom” sebagai berikut: ‘’...tanpa kehadiran uang standar emas, tidak ada cara untuk memproteksi penyusutan tabungan akibat inflasi”.

Superioritas D&D dibandingkan dengan mata uang kertas dan logam (fiat money) yang kita pakai sekarang, tidak saja diakui para ekonom Islam, malah turut disaluti “Ekonom Kaplat”. Dinar yang di-back up 100% oleh emas (memiliki 100% nilai intrinsik) jelas harganya lebih stabil dibandingkan dengan Euro yang hanya di-back up 20% oleh emas dan Dolar yang sama sekali tidak di-back up oleh emas. Ini terbukti ketika AS menggunakan uang standard emas pada tahun 1879, tingkat inflasi di negara super power itu menurun drastis menyamai tingkat inflasi ketika uang standard emas digunakan pada tahun 1861.

Imam Ghazali mengatakan, Allah telah menciptakan emas dan perak sebagai pengukur nilai yang sebenarnya. Dalam bukunya, “The Theft of Nation: Returning to Dinar”, Prof. Dr. AKM Meera (2004) menyebutkan bahwa: “emas dapat menawarkan sistem keuangan yang stabil dan adil, menciptakan perekonomian yang adil dan stabil, memiliki daya tahan tinggi, serta tidak menimbulkan inflasi dan pengangguran”. Jelas bahwa akar permasalahan ekonomi dewasa ini adalah karena “fiat money”. Secara aktual, fiat money akan menimbulkan riba sehingga akan menjadi penghalang Muslim untuk merealisasikan “Maqasid Syari’ah”, yaitu untuk memproteksi agama (ad-Din), intelektualitas (al-`Aql), harta-benda (al-Mal), nyawa (an-Nafs) dan keturunan (an-Nasl) dalam sistem moneter fiat berbasis bunga.

Bukti historis juga menunjukkan bahwa pada zaman Rasulullah, harga seekor ayam adalah satu Dirham (sekitar Rp 70.000), dan saat ini setelah lebih dari 1.400 tahun, harga ayam masih berkisar satu Dirham. Begitu pula dengan harga domba yang dulu hingga saat ini masih berkisar satu Dinar (sekitar Rp 1.800.000). Selanjutnya, akibat nilai D&D tidak berubah, maka tindakan spekulatif di pasar valuta asing tidak akan terjadi.

Di samping kebal terhadap inflasi, D&D juga tidak dipengaruhi oleh tingkat bunga. Dengan kata lain, D&D adalah uang bebas riba. Kestabilan D&D juga akan mempromosikan perdagangan dan menstabilkan sistem moneter. Jelas bahwa penggunaan D&D akan menciptakan kestabilan makro ekonomi. Ekonomi yang stabil akan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi.

Dinar Aceh
Sebenarnya gagasan untuk kembali menggunakan D&D di Aceh bukanlah sesuatu yang baru. Uang emas telah digunakan ketika Sultan Muhammad Malik Al-Zahir (1297-1326) berkuasa di Kerajaan Samudera Pasai. Rakyat Pasai menyebut uang emas itu sebagai “Dierham”, di mana semua kegiatan pencetakannya ditentukan oleh Sultan (Baca: T. Ibrahim Alfian. 1979. Mata Uang Emas Kerajaan Aceh). “Dierham” Pasai memiliki berat yang bervariasi antara 0,40 hingga 0,58 gram, bermutu antara 17-18 karat. Di bagian depannya tertera nama Muhammad Malik Al-Zahir dan di bagian belakangnya tertera ungkapan ‘al-Sultan al-’Adl’. Ungkapan ‘al-Sultan al-’Adl’ yang tertera di sisi mata uang Pasai diilhami Q.S. an-Nahl: 90, “. Allah menyeru berlaku adil dan berbuat kebajikan....”. Ini menunjukkan betapa pentingnya nilai-nilai keadilan ditegakkan dalam sebuah perekonomian.

Agar usaha untuk menegakkan keadilan dan bahkan ‘keihsanan’ ekonomi di kalangan rakyat Aceh, maka pemerintahan Aceh harus mendukung sepenuhnya, komit dan bahkan berani untuk merealisasikan penggunaan D&D di Bumoe Syariat. Kita dapat merujuk pada ke dua Model Dinar Negeri Kelantan dan Negeri Perak di Malaysia. Dari empat belas Negeri Bagian yang ada di Malaysia, dua di antaranya telah resmi meluncurkan sekaligus menggunakan D&D. Tepatnya, pada 2 Ramadhan 1432 (12 Agustus 2010), tercatat dalam sejarah bahwa Kerajaan Kelantan-Darul Naim merupakan Negeri pertama yang meluncurkan mata uang Syariah D&D. Peluncuran itu dilakukan oleh Menteri Besar (red: setingkat Gubernur) YAB Dato’ Hj. Nik Abdul Aziz Nik Mat. Kelantan adalah Negeri Bagian yang berada di bawah kuasa partai oposisi yang berhaluan Islam, Partai Islam Semenanjung (PAS).

Di Kelantan, Menteri Besar mendorong masyarakat untuk memakai D&D dalam transaksi sehari-hari, yaitu sebagai mata uang di samping tetap menggunakan Ringgit Malaysia (RM). Misalnya, untuk pembayaran gaji pegawai, transaksi di pasar rakyat, investasi, alat pembayaran zakat, dan mas kawin.

Begitu juga di Negeri Perak, D&D bukanlah digunakan untuk menggantikan mata uang Ringgit Malaysia. Namun mereka menggunakannya hanya sebagai alternatif investasi dan tabungan, alat pembayaran zakat, dan juga sebagai ungkapan penghargaan terhadap prestasi, hadiah, bukti kasih sayang ketika pernikahan, kelahiran, dan momen kebahagiaan lainnya. Meski agak berbeda, poin penting yang dapat diambil sebagai contoh adalah kedua pemimpin tersebut telah memiliki keberanian dan komitmen untuk menghidupkan kembali D&D di Tanah Melayu, sebagai upaya untuk menghapuskan riba dan menegakkan keadilan ekonomi.

Melihat ke dua model Dinar di atas, mungkin untuk tahap awal penggunaan D&D di Aceh lebih cocok dengan menggunakan Model Dinar Negeri Perak. D&D digunakan di samping mata uang Rupiah. Ianya hanya digunakan dalam transaksi tertentu, seperti membayar zakat, sebagai  alternatif investasi dan tabungan, dan juga sebagai ungkapan penghargaan, bukti kasih sayang, mas kawin, hadiah pernikahan, kelahiran, dan momen kebahagiaan lainnya. Andaikata usaha ini berhasil, maka barulah D&D itu digunakan dalam setiap bentuk transaksi masyarakat Aceh. Sudah tentu, semua ini butuh komitmen dan keberanian pemerintahan Aceh.

* Penulis adalah staf pengajar Ekonomi dan Perbankan Syari’ah pada Fakultas Ekonomi, Unsyiah.
Tulisan ini juga telah di muat oleh Harian Serambi Indonesia

Beragama, Haruskah Sengsara?

Oleh: Ahmad Arif*-

DI MESIR, seorang insinyur muda menceraikan istrinya yang tidak mau menggunakan jilbab. Pada saat yang sama, dia telah menelantarkan kedua anaknya yang masih kecil hanya karena masalah jilbab itu. Sementara di Irak, Afghanistan, Pakistan, ribuan nyawa telah meregang percuma di masjid-masjid, justru saat mereka menunaikan ibadah privat-vertikal. Sedangkan di Indonesia, teror bom semakin merajalela selain berkecambahnya kekerasan yang mengatasnamakan agama. Aceh, sepertinya tak mau ketinggalan; anarkisme menguat atas nama kearifan lokal di samping aliran sesat terus bertambah.

Apa yang sesungguhnya sedang menjangkiti pemuda Mesir itu? Benarkah secara syariat tindakan bom bunuh diri yang kerap terjadi akhir-akhir ini dengan pemuda sebagai martirnya? Mengapa pula aliran sesat tumbuh pesat di daerah yang justru telah mempositivasi syariat? Bukankah tindakan mereka itu hanya menimbulkan kesengsaraan dan petaka semata? Lantas, bukankah cuplikan keberislaman di atas membenarkan asumsi sebagian orang bahwa beragama itu ibarat candu yang hanya menyengsarakan?

Realitas zaman
Pemuda mesir itu, juga para martir bom bunuh diri atau pelaku terorisme dan anarkisme, biasanya bertampang bersih, baik, banyak membaca atau menghafal hadits. Merekalah yang selama ini disebut sebagai kaum reliji atau orang-orang yang kuat semangat keberagamaannya. Mereka merupakan realitas zaman yang tidak terbantahkan sejak fajar Islam menyingsing lima belas abad silam. Hanya saja pelakonnya saja yang berganti seiring dengan bergantinya kurun. Mereka adalah para pemuda yang lebih mengedepankan perasaan, tapi mengenyampingkan pemikiran, memisahkan pengetahuan dari pemahaman dan banyak menghafal, namun sedikit berpikir.

Pada skala yang lebih besar, mereka serupa dengan kelompok yang memandang sinis terhadap orang-orang di luar kelompok mereka, menggunakan ‘tongkat’ dalam upaya menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar, siap ‘mati syahid’ demi menutup sebuah konser musik, menganggap penghancuran botol-botol minuman keras atau VCD porno sebagai ‘jihad fi sabilillah’, meninggalkan pekerjaan atau kuliah (sekolah), memutuskan silaturahim dengan dalih ‘marah karena Allah’.

Mereka bukan orang jahat, bukan musuh masyarakat ataupun musuh zaman yang harus disingkirkan atau dibawa ke tiang gantungan sebagaimana yang diserukan oleh sekelompok orang yang mengaku cendikiawan muslim tapi berpikir dan bertindak laiknya kaum liberal (diabolis), bahkan terkadang lebih liberal daripada paham liberal asli sekalipun yang membenci Islam dan muslimin.

Khawarijisme Modern
Jika ditelusuri kitab-kitab sirah, maka akan didapatkan kemiripan mereka dengan kaum khawarij yang disebut kaum puritan Islam pertama. Buku-buku klasik maupun kontemporer sering menukil cerita tentang kegemaran khawarijisme beribadah. Syaikh Muhammad Abu Zahrah, misalnya, dalam Tarikh al madzahib al islamiyah mengatakan, “Demi Allah, mereka adalah anak-anak muda yang telah bersikap bak orang tua. Mata mereka tidak mau menatap kejahatan, kaki mereka tidak mau melangkah kepada kebatilan dan badan mereka kurus kering karena terlalu sering beribadah dan bergadang. Setiap kali membaca ayat-ayat tentang surga mereka menangis karena merindukannya. Dan, setiap kali membaca ayat-ayat tentang neraka, sedu sedan keluar dari tenggorokan, seolah mereka telah benar-benar mendengar deru api neraka” (Huwaidi; 1988).

Tetapi di siang hari, bak singa kelaparan yang siap menerkam siapa saja yang bersbeda dengan mereka. Bahkan perlakuan keras mereka itu lelih keras daripada perlakuan mereka terhadap orang-orang kafir. Begitu kejamnya mereka hingga mencapai level takfir (mengkafirkan) muslim dari kelompok lain. Tidak menaruh belas kasihan kepada wanita, anak kecil, hatta orang tua sekalipun. Inilah yang menjangkiti pemuda mesir di atas, juga para martir bom bunuh diri di berbagai belahan dunia Islam kecuali di Palestina, gerakan Negara Islam Indonesia (NII) atau para kaum reliji lainnya. Mereka merupakan tamsilan khawarijisme modern di abad 21.

Kerancuan yang menghancurkan
Khawarijisme, baik dulu maupun modern, merupakan bukti nyata betapa kerancuan dalam memahami agama ini berakibat fatal dan menghancurkan sendi-sendi peradaban gemilang yang telah dibangun oleh Rasulullah bersama sahabat-sahabatnya yang mulia. Akibat tindakan mereka, agama ini diobok-obok, baik oleh para diabolis muslim, terlebih lagi pihak-pihak tertentu yang memang sangat membenci islam.

Iman yang rancu bukanlah fenomena baru dan lahir di masyarakat kita saja, tetapi fenomena klasik yang terjadi di kalangan muslim maupun nonmuslim. Catatan tentang keimanan yang rancu dipenuhi pelbagai tidakan bodoh dan kejam, baik di abad pertengahan maupun di abad modern. Misalnya, peperangan keji di antara katolik dan protestan, kekejaman inkuisisi demi memurnikan akidah dari kesesatan, Guillotin dilakukan Yakobian pascarevolusi Perancis demi mempertahankan kebebasan, persaudaraan dan persamaan. Juga tinta hitam sejarah yang ditorehkan kaum muda Garda Merah di Cina atas nama revolusi kebudayaan.

Yang perlu ditegaskan, iman yang rancu atau buta bukanlah karakteristik bangsa tertentu yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Bahwa para pemilik niat baik yang dengan lantang meneriakkan kebajikan, justru seringkali melumuri tangan mereka dengan darah manusia pada saat mereka menyangka sedang melakukan kebajikan.

Untuk melerai kerancuan iman (beragama) yang membawa kesengsaraan dan petaka tersebut, solusinya tak lain adalah kembali ke pemahaman Islam yang sejatinya memoderasi dua esktemitas yang saling bertolak belakang; ifrath (pragmatis-diabolis) versus tafrith (khawarijisme moderen). Nah, untuk mewujudkan pemahaman moderat dimaksud, aktivitas dakwah itu harus bersinergi baik di gampong, di kampus maupun di kantor. Menegakkan kejujuran, tidak hanya di ruang-ruang bersekat tempat berasyik masyuk melakukan penghambaan privat-vertikal, tapi juga dalam interaksi social-horizontal.

Sebagai penutup, umara dan ulama serta komunitas masyarakat madani (civil society) dituntut untuk mengajarkan peradaban kepada orang kebanyakan dengan pemahaman dan pengejawantahan lima karakter aksiomatik Islam; nir-eksesifisme (berlebih-lebihan atau menambah-nambahi), tidak pula mereduksi, non-distorsif, proporsional, totalitas saling melengkapi. Itulah yang dapat mempersempit ruang bagi khawarijisme yang selalu ada di setiap masa untuk menistakan agama dan menyengsarakan pemeluknya. Wallahu a’lam

* Ahmad Arif adalah peminat kajian social keagamaan, alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Revitalisasi Peran Lembaga Keuangan Islam

TASBIH JARI DIGITAL: ALLAH MENGELUARKAN DARI KEGELAPAN KEPADA CAHAYA

TASBIH JARI DIGITAL: ALLAH MENGELUARKAN DARI KEGELAPAN KEPADA CAHAYA: "سُوۡرَةُ البَقَرَة ٱللَّهُ وَلِىُّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ يُخۡرِجُهُم مِّنَ ٱلظُّلُمَـٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ‌ۖ وَٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ أَوۡلِيَا..."

Menyoal Objektivitas Media

TEKNOLOGI, DARI ALAT MENJADI TUJUAN

Oleh: TABRANI. ZA AL-ASYHI--

 
Secara gampangnya, teknologi adalah suatu proses yang memberikan nilai tambah suatu barang/ komoditi. Mengubah gabah menjadi beras yang sudah punya nilai tambah, itulah teknologi. Di dalam kita berkomunikasi sehari-hari, pemakaian istilah teknologi menjadi rancu. Barang/ komoditi yang telah mempunyai nilai tambah sebagai hasil teknologi, disebut dengan teknologi juga. Teknologi diartikan sekali gus sebagai proses dan output/ hasil. Namun kalau disimak, tidak seluruhnya salah. Mesin penggiling padi misalnya adalah hasil teknologi, diproses dari bongkahan ataupun lembaran logam. Pada gilirannya, mesin penggiling padi sebagai hasil teknologi dipakai pula untuk memproses gabah menjadi beras. Jadi teknologi mesin penggiling padi ini adalah sekaligus hasil dan proses. Demikian pula truk misalnya adalah hasil teknologi. Namun truk ini dapat memberikan jasa, dengan jalan memproses pemindahan komoditi dari pedalaman ke pasar. Komoditi yang sudah di pasar mempunyai nilai tambah ketimbang komoditi yang masih ada di pedalaman. Jadi juga dalam hal ini teknologi truk adalah sekali gus pula sebagai hasil dan proses. Makin canggih teknologi, akan menghasilkan barang yang juga makin tinggi nilai tambahnya. Bongkahan dan keping logam misalnya. yang diproses dengan teknologi canggih menjadi kapal terbang yang tinggi pula nilai tambahnya. 

Semua keluaran SMA pada dasarnya secara akademik berhak untuk melanjutkan ke Perguruan Tinggi. Namun keinginan untuk melanjutkan ini tidak sesuai dengan kenyataan, oleh karena terbatasnya daya tampung di Perguruan Tinggi. Sebab itu mereka harus dirank (tanpa ing, sebab kata rank hanya dalam bentuk noun dan ajective, bukan verb), melalui apa yang disebut dengan (U)jian (M)asuk (P)erguruan (T)inggi (N)egeri, nama mantannya adalah Sipenmaru (tidak ada hubungannya dengan nama kapal). Supaya pekerjaan anak-anak itu dapat diperiksa oleh komputer, maka soal-soal UMPTN harus dijawab dengan pilihan ganda, multiple choice. Sebabnya ialah komputer tidak mampu untuk memeriksa pekerjaan proses jalannya soal. Seorang anak yang salah menandai angka atau tidak menandai sama sekali jawaban pilihan ganda itu, belum tentu tidak tahu seluk beluknya memecahkan soal, artinya jalan pemecahannya betul, anak mengerti, cuma terjadi salah hitung. Dan sebaliknya anak yang menandai/ memilih jawaban angka yang betul, belum tentu dapat memecahkan soal, hanya kebetulan meneka dengan coba-coba saja, atau mendapatkan kode jawaban dari jokinya, nama mantannya ujung tombak. Kesimpulannya, demi untuk dapat diperiksa oleh komputer, akibatnya adalah diragukan tentang absahnya UMPTN sebagai alat seleksi. Artinya, demi komputer, tujuan UMPTN tidak tercapai, bahkan timbul efek sampingan yang akibatnya tidak menjadi sampingan lagi, karena sangat memusingkan, yaitu timbulnya lapangan kerja baru, joki. Maka dalam kasus UMPTN ini, teknologi sudah digeser dari alat menjadi tujuan. 

Bagaimana caranya supaya teknologi komputer dapat tetap menjadi alat, dan UMPTN mencapai hasil dan tidak timbul joki? Jawabannya adalah soal-soal bukan sistem pilihan ganda, proses jalannya pemecahan soal diperiksa secara tersebar di Perguruan-Perguruan tinggi oleh para dosen dari Perguruan Tinggi itu masing-masing.  Ada pula hikmahnya yakni dalam UMPTN yang demikian itu terjadi pula pemerataan pembagian rezeki berupa honorarium memeriksa. Dan hikmahnya yang lain tidak mungkin timbul profesi joki, karena sangatlah sulit untuk mengkomunikasikan proses jalannya soal-soal yang cukup panjang, tak mungkin disampaikan dengan mempergunakan kode. Adapun komputer hanya dipakai dalam menyusun rank hasil pemeriksaan para dosen, sehingga dalam hal ini teknologi komputer sudah betul-betul menjadi alat dan bukan sebagai tujuan lagi. 

Walhasil penggunaan teknologi ibarat makan dan minum jangan berlebihan. Sebab Allah tidak mencintai orang yang berlebih-lebihan. Wa laa tusrifuw, innahu- laa yuhibbul musrifien. Artinya, janganlah berlebih-lebihan, sesungguhnya Dia, Allah, tidak mencintai orang yang berlebih-lebihan. (S. Al A'raaf, 31). WaLlahu a'lamu bishshawab. 

BOOK REVIEW ARGUMEN ISLAM UNTUK LIBERALISME


Judul Buku                : Argumen Islam Untuk Liberalisme
Penulis                       : Budhy Munawar-Rachman
Cetakan/ Tahun        : Pertama/ 2010
Penerbit                     : PT. Grasindo
Tebal buku                : 266 Halaman
Di Review Oleh        : Tabrani. ZA

A.     Abstrak
Buku Budhy Munawar-Rachman -seorang pemikir Islam yang pernah belajar bersama Nurcholish Madjid- yang berjudul Argumen Islam untuk Liberalisme (Islam Progresif dan Perkembangan Diskursusnya), merupakan pecahan dari bukunya yang berjudul Reorientasi Pembaruan Islam: Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme, Paradigma Baru Islam Indonesia- adalah sebuah penjelasan ilmiah mengenai paradigma itu dilihat dari perspektif Islam yang berkembang di Indonesia. Liberalisme merupakan masalah kebebasan berpikir yang sebenarnya merupakan isu klasik dalam sejarah pemikiran Islam. Liberalisme adalah paham yang berusaha memperbesar wilayah kebebasan individu dan mendorong kemajuan sosial. Liberalisme adalah paham pemikiran yang optimistis tentang manusia. Prinsip-prinsip liberalisme adalah kebebasan dan tanggung jawab. Yang menjadi penekanan dalam liberalisme adalah tidak ada kebebasan tanpa batas. Liberalisme memberikan inspirasi bagi semangat kebebasan berpikir kepada masyarakat untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi masalah-masalah yang tengah dihadapi. Liberalisme adalah paham yang memunculkan pembagian kekuasaan, pembatasan kekuatan, toleransi, dan kebebasan beragama, begitu pula the rule of law, kedaulatan hukum dengan hak azazi manusia. Dan liberalisme merupakan paham kebebasan, artinya manusia memiliki kebebasan yaitu merupakan tata pemikiran yang landasan pemikirannya adalah manusia bebas.
Aliran liberalisme dapat dipandang dari dua sudut pandangan. Pertama, aliran dalam Islam yang merupakan bagian dari liberalisme global. Kedua, liberalisme agama sebagai bagian dari pemikiran Islam sendiri. Liberalisme Islam, dalam manifestasinya yang mutakhir adalah merupakan bagian dari liberalisme global. Liberalisme di sini diartikan sebagai paham yang menjunjung kebebasan individu, terutama dari negara. Paham liberalisme inilah yang sebenarnya juga merupakan sumber dari teori tentang masyarakat (civil society).

B.     Masalah atau pertanyaan
Ada beberapa masalah yang ditimbulkan yang menjadi pertanyaan yang ditimbulkan oleh penulis dalam buku ini:
1.      Mengapa terjadi kesalahan persepsi dalam melihat Islam?
2.      Apa itu liberalisme dan bagaimana hubungan Islam dengan liberalisme?
3.      Apakah liberalisasi berarti meninggalkan kedudukan dan peranan wahyu?

C.     Topik Penting
Umat Islam pada umumnya, ditunjukkan oleh Budhy dalam bukunya yang didasarkan pada survei pemikiran yang luas ini, tidak memiliki persepsi mengenai krisis (sense of crisis) yang dihadapi umat dan bangsa dewasa ini.
Krisis umat dan bangsa di sini adalah dunia dewasa ini dilanda krisis lingkungan hidup,maka sumber terbesarnya adalah agama moneteis atau agama samawi, sebagaimana diceritakan dalam novel Ayu Utami, Bilangan Fu (2008). Agama-agama local yang disebut secara pejoratif sebagai “agama primitif”, justru malah ramah lingkungan. Dengan agama samawi manusia telah menjadi penguasa yang otoriter. Krisis islam atau umat islam itu sebenarnya terjadi di seluruh dunia Islam. Dunia islam tidak lagi menjadi Dar al-Islam (bumu yang damai) tetapi Dar al-Harb (Bumi konflik dan perang). Krisis tersebut juga terjadi di Indonesia, di tandai oleh teroris yang dilakukan oleh organisasi-organisasi atau individu yang mengatasnamakan Islam. Sekalipun Dunia sekarang lagi berbangga hati khususnya Amerika dengan tewasnya pimpinan teroris dunia (Al-Qayda) Osama bin Laden pada tanggal 2 Mei 2011 lalu.
Justru yang mereka lihat adalah bahwa Islam menghadapi ancaman dan konspirasi, khususnya konspirasi kaum Yahudi dan Kristen untuk menghancurkan Islam, karena pandangan itu mengacu kepada ayat-ayat Al-Qur`an sendiri yang melihat sikap orang Yahudi dan Kristen itu sebagai permanen dan tidak berubah. Di lain pihak, kebangkitan Islam dalam bentuknya sekarang ini (sebagaimana yang digambarkan oleh Budhy dalam bukunya) justru di anggap sebagai ancaman bagi orang lain di lingkungannya. Aktivisme politik Islam dianggap akan melawan gelombang demokratisasi dengan pola perjuangan untuk menuntut berdirinya negara otoriter dan totaliter sebagai yang nampak dalam gagasan dan gerakan untuk mendirikan kekhalifahan Islam seluruh dunia.
Liberalisme merupakan paham kebebasan, artinya manusia memiliki kebebasan yaitu merupakan tata pemikiran yang landasan pemikirannya adalah manusia bebas. Liberalisme adalah paham pemikiran yang optimistis tentang manusia. Seperti ditunjukkan oleh Budhy dalam bukunya, pembebasan atau liberasi dalam liberalisme ini terjadi di dua wilayah. Pertama, adalah wilayah iman, dan Kedua, adalah wilayah pemikiran.
Budhy dalam bukunya menjelaskan bahwa, menurut paham liberalisme, iman dan akidah adalah masalah individu yang memiliki otonomi. Pengembalian iman dan akidah kepada individu menciptakan kebebasan beragama. Sedangkan masalah negara dan masyarakat adalah wilayah publik yang harus di bahas secara rasional dan demokratis. Dalam wilayah pemikiran, liberalisasi pemikiran Islam menghadapi isu-isu kontemporer, misalnya demokrasi, hak-hak asasi manusia, kesetaraan gender, kesetaraan agama-agama dan hubungan antar agama, tidak lagi terikat pada paradigma lama dan tidak terikat pula pada teks yang tidak berubah dan tidak bisa di ubah, melainkan percaya pada kemampuan akal budi manusia sebagai anugerah Tuhan dalam merumuskan solusi terhadap masalah-masalah kontemporer itu.
Budhy dalam bukunya menjelaskan liberalisme merupakan paham kebebasan, artinya manusia memiliki kebebasan yaitu merupakan tata pemikiran yang landasan pemikirannya adalah manusia bebas. Namun Budhy menggaris bawahi bahwa kebebasan dalam liberalisme di sini adalah kebebasan yang dilembagakan dalam hukum ketatanegaraan. Kebebasan bukan justru anarkis. Tapi liberalisme bisa juga bisa menjurus pada anarkisme, jika dipahami sebagai kebebasan tanpa batas. Dalam liberalisme, kebebasan itu dipahami dalam kerangka hukum; tidak ada kebebasan yang bersifat mutlak.
Inti dari liberalisme adalah kemerdekaan mengekspresikan ide-ide pribadi tanpa ada paksaan maupun hambatan dari orang lain. Bila memahami konsep liberalisme dalam pengertian itu maka liberalisme menjadi keharusan. Karakter dasar manusia adalah keinginan untuk bebas. Sedangkan liberalisme dalam dimensi agama, pada umumnya berarti orang yang berani mempertanyakan dan mengkritisi doktrin-doktrin teologi.
Kemudian Budhy dalam bukunya, menjelaskan bahwa Liberalisasi adalah masalah kebebasan menuju nilai kemanusiaan yang hakiki, yaitu mendapatkan keadilan. Konsep tersebut selalu ada pada setiap masyarakat. Sebab, masing-masing orang selalu menyimpan dan menghendaki rasa untuk terbebas dari tekanan-tekanan sistem yang ada. Sebagaimana pendapat Ulil Abshar-Abdala bahwa jalan satu-satunya untuk menuju kemajuan Islam adalah dengan tidak mempersoalkan cara kita menafsirkan agama ini.

D.    Topik utama yang diprioritaskan
Yang menjadi topik utama dalam bukunya Budhy Munawar-Rachman ini adalah Islam dan Liberalisme (Islam Liberalisme)( Islam Liberal pada tataran Intelektual, memisahkan Ijtihad dari taklid, akal dari otoritas. Tradisi liberal berpendapat bahwa Islam, jika dipahami secara benar, sejalan dengan- atau bahkan perintis jalan bagi- liberalisme Barat. (Lihat: Carles Kurzman, Wacana Islam Liberal,Jakarta: Pramadina,2001, hal. xvii-xix. Liberalisme dalam Islam adalah keinginan menjembatani antara masa lalu dengan masa sekarang. Jembatannya adalah melakukan penafsiran-penafsiran ulang sehingga Islam menjadi agama yang hidup. Di samping itu, Islam Liberal mengagendakan empat fokus utama dalam liberalisme:
1.      Agenda politik. Terkait dengan sikap politik kaum muslim dalam melihat sistem politik yang berlaku, terutama yang terkait dengan bentuk dan sistem pemerintahan. Bentuk negara merupakan pilihan manusiawi.
2.      Menyangkut kehidupan antar-agama kaum Muslim. Dengan semakin majemuknya kehidupan masyarakat di negara-negara Muslim, maka pencarian teologi pluralisme menjadi sebuah keniscayaan.
3.      Mengajak kembali beberapa doktrin yang cenderung merugikan dan mendeskreditkan kaum perempuan. Hal ini karena doktrin-doktrin tersebut bertentangan dengan semangat dasar Islam yang mengakui persamaan dan menghormati hak-hak jenis kelamin.

Dan hal ini yang menjadi prioritas utama Budhy dalam bukunya secara ringkas adalah:
Pertama, HAM dan Kebebasan Beragama. Di sini Budhy dalam bukunya menyatakan bahwa Liberalisme intinya memberikan kebebasan kepada masyarakat. Prinsipnya adalah menjunjung tinggi kebebasan individu, kebebasan politik dalam partisipasi demokratis, kesamaan antar manusia dan pluralisme. Dalam liberalisme, hukum harus memperlakukan semua orang sama tanpa perbedaan yang di dasari atas ras (keturunan), agama, kedudukan sosial dan kekayaan. Liberalisme mendorong suatu keadaan masyarakat di mana orang merasa aman dan tidak takut atau enggan untuk mengakui dan mengekspresikan keyakinan beragamanya.
Kedua, Demokrasi dan Agama. Budhy dalam bukunya menjelaskan bahwa demokrasi sebagai sistem, Islam sebagai visi moralnya, dan demokrasi adalah cara terbaik mengatasi keberbedaan, intinya adalah demokrasi liberal, negara dan agama harus dipisahkan.
Menurut saya (pereview), dalam masyarakat di mana agama adalah penanda identitas, jalan menuju demokrasi liberal, bagaimanapun lika-likunya, tidak bisa terhindar dari gerbang politik keagamaan. Walaupun teori ilmu sosial arus-utama sejak lama meyakini bahwa politik keagamaan dan demokrasi/liberalisasi bersifat saling meniadakan, pembacaan kritis terhadap catatan sejarah menunjukkan sebaliknya. Dalam banyak masyarakat demokratis yang telah memiliki tradisi yang panjang, berbagai perdebatan mengenai tempat agama dalam politik adalah isu yang paling hangat diperdebatkan. Negosiasi dan tawar menawar secara demokratis tentang peran normatif agama dalam pemerintahan merupakan bagian tak terpisahkan dari proses perkembangan ini. Kehadiran politik keagamaan - khususnya di ruang publik adalah bagian penting politik keagamaan - merupakan bagian penting dari sejarah dan perjuangan menuju demokrasi liberal yang sering tidak diperhatikan oleh para teoretikus demokrasi, termasuk Indonesia. Implikasi teoritis yang utama dan relevan dengan kajian demokrasi liberal dalam masyarakat Muslim dari pandangan ini adalah bahwa demokratisasi dan liberalisasi tidak dapat dipisahkan dari perdebatan mengenai peran normatif agama dalam pemerintahan. Jadi menurut saya (pereview) pendapat Budhy dalam bukunya- yang menyatakan agama dan negara harus dipisah- terbantahkan.
Kemudian terdapat hubungan yang dekat dan sering diabaikan antara reformasi keagamaan dengan perkembangan politik. Hal ini sering ditemui dalam masyarakat yang berada dalam pengaruh doktrin religiopolitis yang tidak liberal dan demokratis. Demokratisasi dan liberalisasi tidak selalu mensyaratkan penolakan atau privatisasi agama, namun yang jelas mereka syaratkan adalah sebuah penafsiran ulang terhadap gagasan-gagasan keagamaan dengan memperhatikan basis moral dari otoritas politik dan hak-hak individu yang sah. Dengan melakoni penafsiran ulang ini, kelompok-kelompok agama dapat memainkan peran penting dalam perkembangan dan konsolidasi dari demokrasi liberal. Budhy dalam bukunya menegaskan, secara sekilas hubungan antara agama dan demokrasi terlihat bertentangan dan konfliktual. Kedua aspek tersebut berbicara mengenai dua aspek yang berbeda tentang manusia. Agama adalah sebuah sistem kepercayaan dan peribadatan yang berkaitan dengan Ilahi. Agama lebih metafisik serta memiliki orientasi dan tujuan akhir pada “akhirat”, meskipun agama-agama memiliki perbedaan dalam manifestasinya yang beragam. Sedangkan demokrasi bersifat duniawi, sekuler, dan egaliter. Tanpa memperhatikan latar belakang agama, ras, atau kepercayaan politik, demokrasi menawarkan persamaan hak dan perlakuan di depan hukum bagi seluruh warga Negara tanpa diskriminasi. Tujuan akhirnya diarahkan menuju pengelolaan urusan-urusan manusia tanpa kekerasan dalam rangka menciptakan kehidupan yang baik di dunia ini, bukan di akhirat nanti. Perbedaan besarnya adalah bahwa tidak seperti perintah agama, aturan-aturan demokrasi bisa diubah, disesuaikan, dan diperbaiki, sedangkan agama tidak bisa di ubah. Sifat inklusif dari demokrasi inilah yang memisahkannya dari agama dan sistem politik yang memiliki basis teologis.
Secara keseluruhan, buku ini menyerukan upaya “memikir ulang” demokrasi dengan memasukkan variabel agama dalam perkembangan dan pembangunan sosial demokrasi liberal. Dengan melihatnya melalui pendekatan historis dan komparatif, upaya yang lebih terarah dan seimbang dapat dilakukan.
Ketiga yang menjadi prioritas utama Budhy dalam bukunya adalah prinsip-prinsip etis dan metodis Islam liberal. Prinsip atau nilai etis yang dikembangkan oleh Islam progresif (liberalisme) dalam bukunya Budhy antara lain adalah etika keadilan, etika kemaslahatan, etika pembebasan, etika kebebasan, etika persaudaraan, etika perdamaian, etika kasih sayang. Sedangkan metode pemikiran liberal, Budhy menjelaskan dalam bukunya adalah tentang penafsiran Al-Qur`an dan dampak penafsiran tekstual. Adapun beberapa metode yang telah dikembangkan secara liberal oleh kalangan Islam liberal atau Islam progresif adalah tentang asbab an-nuzul, Nasakh-Mansukh, Makiyah dan Madaniyah, teori ta`wil. Muhkam-Mutasyabihat, dan Hermeneutika.

E.     Pendekatan dan Metodologi
Adapun pendekatan-pendekatan yang digunakan oleh Budhy dalam bukunya adalah: pendekatan Hermeunetik, sosiologis, historis. Sedangkan metodologi yang digunakan oleh Budhy adalah Metodologi kualitatif

F.      Batasan Kunci Pembahasan
Adapun asumsi kunci yang ingin di tawarkan Budhy dalam bukunya adalah:
1.      Kebebasan adalah karunia Tuhan. Tidak ada kebebasan tanpa batas. Liberalisme memberikan inspirasi bagi semangat kebebasan berpikir kepada masyarakat untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi masalah-masalah yang tengah di hadapi.
2.      Liberalisme adalah suatu sikap kritis terhadap agama. Dengan demikian, persoalannya adalah bagaimana kita bisa kritis terhadap agama, tetapi tidak perlu memutlakkan pikiran-pikiran rasional kita. Liberalismelah yang dapat menjaga dan mempertahankan kesehatan dan keseimbangan agama.
3.      Pandangan Liberalisme idealnya menyatakan bebas dari ketaatan mutlak terhadap interpretasi manusia. Sebab, umat beragama selalu mendapat agamanya dari manusia, tidak pernah langsung dari Allah. Agama memang sebuah realitas, sebuah komunitas historis.
4.      Liberal sebagai sebuah semangat selalu terdapat dalam setiap agama dan komunitas masyarakat. Sebab, di sana tercakup suatu etika atau prinsip-prinsip yang sifatnya membebaskan. To liberate sebenarnya pokok dari semangat tersebut. Jadi suatu pandangan yang liberal adalah pandangan yang membebaskan dari setiap belenggu.
Pada intinya yang dibahas oleh Budhy dalam bukunya adalah makna generik dari liberal itu sendiri yaitu kebebasan. Dan Islam adalah kebebasan. Islam memberikan ruang untuk berpikir bebas. Dalam konteks itu menurut Budhy maka liberalisme menjadi gagasan yang positif dan liberalisme dalam Islam adalah keinginan menjembatani antara masa lalu dengan masa sekarang. Jembatannya adalah melakukan penafsiran-penafsiran ulang sehingga Islam menjadi agama yang hidup. Karena menurut Budhy dalam bukunya kita sekarang hidup dalam situasi yang dinamis dan selalu berubah. Dalam arti luas, untuk memecahkan kompleksitas persoalan yang sarat dengan diskursus, menurut Budhy diperlukan sebuah tafsir yang membebaskan, yaitu tafsir yang akan dijadikan pisau analisis untuk melihat problem kemanusiaan, mempertimbangkan budaya, menghilangkan ketergantungan pada sebuah realitas sejarah tertentu dan menjadikan doktrin keagamaan sebagai sumber etis untuk melakukan perubahan. Di sini Budhy menekankan dalam bukunya bahwa liberalismelah yang dapat menjaga dan mempertahankan keseimbangan agama, karena berpikir liberal, rasional dan kritis merupakan sesuatu yang tidak dapat dinafikan bagi cita-cita dan kemajuan. Dan Budhy dalam bukunya yang pereview pahami bahwa semua agama mempunyai kebebasan yang sama dalam menganut kepercayaan, kebebasan yang sama menyatakan pendapat, dan kebebasan yang sama pula dalam menjalankan misi agama. Setiap penganut agama dan aliran kepercayaan menurut Budhy dalam bukunya mesti mendapat perlindungan sebagaimana mestinya, sesuai dengan undang-undang dan konsensus bersama, tanpa melihat apa agamanya. Apalagi sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, yang mana setiap warga negara mempunyai hak yang sama.

G.    Penilaian
Buku Budhy Munawar-Rachman ini adalah sebuah penjelasan ilmiah mengenai paradigma yang dilihat dari perspektif Islam yang berkembang di Indonesia, buku ini sangat ilmiah dan sangat menarik serta sangat inspiratif, sekalipun terjadi banyak pertentangan terhadap pendapat yang ditawarkan Budhy dalam bukunya ini bagi orang-orang yang menentang dan menolak, namun tidak sedikit juga pemikiran-pemikiran yang ditawarkan Budhy dalam bukunya ini yang bisa di ambil untuk kemajuan Islam ke depan. Wallahu a`lam.

H.    Kritik
Di sini saya tidak mengkritik bukunya Budhy Munawar-Rachman, akan tetapi di sini saya coba untuk mengkritik tentang analogi dan pemikiran Nurchalish Madjid yang di tulis Budhy dalam bukunya tersebut.
Pertama, Budhy dalam bukunya membenarkan apa yang dikatakan oleh Nurchalish Madjid bahwa Tauhid yang sebenarnya adalah Tauhidnya Iblis, karena Iblis tidak mau sujud kepada Adam, dan Iblis hanya mau sujud kepada Allah SWT. Di sini menurut saya Nurchalish Madjid melupakan satu hal bahwa, yang memerintahkan Iblis sujud kepada Adam adalah Allah, dan sujud yang diperintahkan oleh Allah kepada Adam adalah karena ilmunya Adam, bukan mempertuhankan Adam, di sini Iblis tidak patuh kepada apa yang diperintahkan oleh Allah (dalam hal ini Iblis sombong). Jadi kalau Nurchalish dalam Bukunya Budhy mengatakan bahwa tauhid yang sebenarnya adalah tauhidnya Iblis, di sini bagi saya adalah kebenaran yang tidak bisa diterima.
Kemudian yang Kedua, Budhy dalam bukunya menjelaskan bahwa agama semuanya adalah sama, dan menolak asumsi dari MUI bahwa agama bagi Allah itu adalah Islam. Di sini Budhy dalam bukunya mengambil pendapat Nurchalish Madjid bahwa “Islam” di situ adalah kata generik, yang artinya adalah “berserah diri kepada Tuhan”. Karena itu agama yang diridai oleh Allah adalah agama yang berserah diri kepada Allah. Buktinya agama-agama yang diajarkan oleh para Nabi, termasuk Nabi-Nabi Yahudi, Nasrani adalah juga Islam, karena inti ajarannya adalah berserah diri kepada Allah.
Di sini saya (pereview) membantah dan mengkritik apa yang dikatakan Budhy dalam bukunya dan pendapat Nurchalis Madjid bahwa semua agama itu sama dan ajaran yang di bawa oleh para Nabi terdahulu juga Islam. Saya tidak membantah bahwa agama yang dibawa mulai dari Nabi Adam sampai Nabi Isa adalah agama Islam dan semua itu adalah dari Allah SWT. Namun di sini Budhy dalam bukunya (dalam hal ini pendapat Nurchalis Madjid) melupakan satu hal bahwa Nabi Muhammad SAW adalah khatamul ambiya dan penyempurna ajaran dan risalah (agama) para Nabi dan Rasul terdahulu. Dengan di utusnya Nabi Muhammad SAW, maka risalah para Nabi dan Rasul terdahulu tergantikan dengan ajaran dan risalah yang dibawa oleh Nabi SAW. Dan Nabi SAW adalah Nabi dan Rasul bagi seluruh alam, bukan bagi sebuah kaum, berbeda dengan para Rasul terdahulu yang di utus hanya kepada kaum-kaum tertentu. Wallahu a`lam.
Akhirnya, dengan segala keterbatasan dan kekurangan yang ada, pereview  menyadari, sepenuhnya bahwa book review ini masih jauh dari kesempurnaan. Hanya kepada Allah jualah kita berserah diri semoga book review ini berguna bagi kita semua. Amin ya rabbal `alamin.


REFERENSI BUKU PERBANDINGAN

Ayu Utami, Bilangan Fu, Jakarta: Gramedia, 2008
Budhy Munawar-Rachman, Argumen Islam Untuk Liberalisme-Islam Progresif dan Perkembangan Diskursusnya, Jakarta: Paramadina, 2010

Budhy Munawar-Rachman, Reorientasi Pembaharuan Islam, Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme Paradigma Baru Islam Indonesia, Jakarta: Paramadina, 2010

Carles Kurzman, Wacana Islam Liberal, Jakarta: Pramadina, 2001.

Jalaluddin Rahmad, Islam Alternatif, Bandung: Mizan, 1991

Nader Hashemi, Islam, Sekularisme dan Demokrasi Liberal, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka, 2011

Rizal Malaranggeng, Demokrasi dan Liberalisme, Jakarta: Fredom Institute, 2006

Ulil Absar Abdala, Menjadi Muslim Liberal, Jakarta: Nalar, 2005