AKADEMISI PREMATUR

Nurkhalis M Kasim -
Di tengah dekadensi moral bangsa yang kian kritis, masyarakat menggantungkan harapan pada Perguruan Tinggi (PT) sebagai tempat sakral dalam mengajarkan norma-norma suci. PT didambakan mampu membebaskan diri dari virus primordialisme, kolusi, korupsi dan nepotisme yang dapat merendahkan nilai manusia sebagai makhluk ahsanu taqwim. Namun, dambaan itu telah memudar akibat perilaku politisasi kampus oleh segelintir oknum yang menempatkan kekuasaan ibarat berhala yang harus dipeluk meski melangkahi aturan yang dibuatnya sendiri. Pemaksaan jabatan kepada seorang akademisi secara cacat hukum (prematur) dapat memicu kerusakan moral generasi muda penimba ilmu.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prematur bermakna anak yang lahir sebelum waktunya, sehingga terlalu muda baginya untuk melanggengkan perjuangan hidup. Karenanya, tidak ada orang tua yang menginginkan kelahiran bayi prematur. Ironisnya, di kalangan akademisi justru terdapat segolongan orang yang berburu posisi dengan cara-cara tidak benar. Ibarat durian yang matang karena dikarbit, ia terlihat siap saji, padahal sesungguhnya menyimpan bahaya bagi lingkungan. Jika fenomena ini tidak diawasi, maka tinggal menunggu waktu saja untuk melihat kelahiran generasi yang rusak.

Miris rasanya membaca berita di Harian Serambi Indonesia edisi Selasa (5/4/2011) yang menyajikan temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI bahwa di lingkungan IAIN Ar-Raniry terdapat pejabat yang mengisi jabatan secara tidak sah alias prematur. Menyikapi temuan itu, Rektor Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim meresponnya dengan mengeluarkan instruksi Nomor: In.01/R/PP.00.9/765/2011 tertanggal 9 Maret 2011. Rektor meminta kepada para dekan agar secepatnya menindaklanjuti temuan audit itu. Ketua jurusan dan sekretaris jurusan yang tidak memenuhi aturan diminta untuk segera diganti, paling lambat dua minggu sejak ultimatum itu dikeluarkan. Bila dalam rentang waktu dua minggu belum diganti, maka ia dianggap tidak memiliki legalitas dan berakibat tidak legalnya semua kegiatan dan kebijakan administrasi dan akademik yang ia lakukan.

Merujuk pada statuta IAIN, para pejabat tersebut telah menjabat secara prematur karena belum memenuhi syarat gelar akademik. Batin ini semakin menjerit tatkala menyaksikan tidak munculnya sikap dewasa dari pimpinan fakultas yang indikatornya dapat dilihat dari sikap pembenaran atas sesuatu yang melanggar aturan.

Melegalkan pelanggaran ini dapat merusak citra IAIN sekaligus merendahkan martabat pejabat yang bersangkutan. Persoalan ini dapat memunculkan imej negatif di mata publik seakan-akan Fakultas Dakwah kekurangan sarjana S2 dan S3, padahal jumlahnya bertaburan. Terasa ganjil rasanya bila kampus memarjinalkan akademisi bergelar doktor dan lebih tertarik pada mereka yang enggan melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi. Pelanggaran seperti ini tidak pantas terjadi di lingkungan IAIN. Selain sebagai kampus yang mengedepankan nilai-nilai Islam, IAIN Ar-Raniry juga sebagai PT tertua di Aceh yang dibangun bersamaan dengan Unsyiah sebagai kompensasi penyelesaian kemelut DI/TII pimpinan Tgk Muhammad Daud Beureueh.

Jabatan prematur dipastikan akan melahirkan kebijakan ilegal. Untuk itu, perlu dipertanyakan keabsahan KRS, KHS, SK skripsi dan surat-surat akademik lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan. Lalu, bagaimana nasib ijazah kami yang menyelesaikan studi di era kepemimpinan prematur? Bagaimana pula legalitas semua keputusan rapat senat karena ketua jurusan juga merangkap sebagai anggota senat? Belum lagi legalitas honorarium yang bertahun-tahun telah dibayarkan kepada mereka (dosen profesional dan proporsional)? Dalam hal ini, pengelola Perguruan Tinggi butuh kematangan berpikir dengan mengedepankan nurani agar setiap kebijakan yang diputuskan tidak menimbulkan kerugian fatal bagi institusi yang diabdi.

Mimpi orang tua
Semua orang tua berharap anaknya mendapatkan pendidikan yang baik, legal serta bergaul dengan sistem yang menjunjung tinggi moral dan kebenaran. Orang tua rela berpisah dengan putra-putri mereka demi dambaan lahirnya generasi suci, cerdas, dan berakhlak mulia yang akan melakukan transformasi nilai dalam masyarakat. Menitipkan amanah pendidikan pada Fakultas Dakwah menjadi pilihan tepat demi cita-cita terwujudnya transformasi itu. Namun, apa jadinya jika akademisi di kampus “genderang Islam” tidak mampu menunjukkan dakwah bil hal (perilaku) yang dapat menjadi suri tauladan kepada mahasiswa dan umat? Pupuslah harapan bangsa akan terwujudnya perubahan dan pembaharuan di negeri ini.

Fakultas Dakwah IAIN Ar-Raniry adalah Fakultas Dakwah pertama di Indonesia yang diresmikan pada 3 Oktober 1968 . Hadirnya fakultas tersebut seharusnya mampu mengepakkan sayap IAIN untuk berperan lebih aktif, selektif, dan inovatif dalam memberi pencerahan kepada umat. Sejatinya Fakultas Dakwah tidak lagi terlilit persoalan internal semisal persekongkolan demi kekuasaan semu, tetapi dapat memberi kontribusi besar, nyata dan kritis dalam merespons problematika yang membelenggu umat.

Saat media massa hadir menyoroti maraknya aliran sesat, misalnya, kiranya Fakultas Dakwah dapat secara langsung memposisikan diri sebagai pihak yang aktif, partisipatif, kritis dan dinamis dalam perspektif akademis untuk melangkah mencari jalan keluar terhadap masalah tersebut. Jika enggan mengakui keberhasilan propaganda komunitas aliran sesat, maka fenomena aliran sesat di Serambi Mekkah dapat ditafsirkan sebagai wujud kegagalan dakwah Islam kepada pemeluknya. Kita merasa miris melihat tidak munculnya pikiran cerdas dari petinggi Fakultas Dakwah dalam kampanye membendung maraknya aliran sesat..

Apa pun yang sedang terjadi, kita tetap berharap lahirnya terobosan-terobosan baru dalam penataan IAIN sehingga menjadi lebih baik. IAIN dan semua fakultas dan jurusan di bawahnya harus ditempatkan sebagai institusi milik rakyat sehingga tidak ada alasan untuk dikuasai secara personal/kelompok yang dapat merugikan masyarakat luas. Adanya aroma intrik-intrik politik dan kubu penguasa vs opisi harus dikuburkan sedalam-dalamnya agar PT menemukan kembali ruh dan jati dirinya dengan visi pencerahan dan pengabdian. Segala potensi akademik yang telah berhasil dicapai perlu dimanfaatkan secara maksimal sehingga mahasiswa merasa terlayani dengan baik dan memuaskan. Selain itu, semua fakultas perlu menyiapkan master plan penataan dan proyeksi akademisi sesuai visi masing-masing guna memuluskan jalan menuju Aceh baru yang siap tinggal landas.

* Penulis adalah pemerhati sosial dan alumnus Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah IAIN Ar-Raniry

0 komentar:

Post a Comment