Ingatan Sosial dan Etika Politik

Oleh: Ruslani* - -

"Remember me," says King Hamlet to his son. Tell my story. Carry my memory, my legacy, my legitimacy, into the next generation, to my people, to my children and grandchildren. INGATAN pada mulanya bukan merupakan sebuah tindakan, tetapi sejenis pengetahuan semisal persepsi, imajinasi, dan pemahaman. Ingatan memunculkan pengetahuan tentang peristiwa-peristiwa masa lalu, atau kelaluan dari peristiwa-peristiwa masa lalu.

PEMIKIR Perancis Paul Ricoeur (1999), misalnya, mengungkapkan bahwa ingatan memiliki dua jenis hubungan dengan masa lalu. Pertama adalah relasi pengetahuan, sementara yang kedua adalah relasi tindakan. Kedua relasi ini muncul karena mengingat merupakan jalan untuk melakukan segala hal, bukan hanya dengan kata-kata, tetapi juga dengan pikiran kita. Dalam mengingat atau mengenang kita menggunakan ingatan kita, yang merupakan sejenis tindakan. Justru karena ingatan merupakan sebuah exercise, maka kita dapat berbicara tentang penggunaan ingatan, yang pada gilirannya memungkinkan kita berbicara tentang penyalahgunaan ingatan. Persoalan-persoalan etis akan muncul begitu kita mulai merefleksikan hubungan antara penggunaan dan penyalahgunaan ingatan ini.

Pendekatan terhadap ingatan sebagai cara melakukan segala hal dengan pikiran, atau sebagai sebuah exercise, memiliki perjalanan panjang dalam sejarah filsafat. Dalam Sophist, misalnya, Plato berbicara tentang "seni" mengimitasi (mimetike techne). Dalam konteks ini, Plato membuat pembedaan antara phantastike techne ’yang tidak bisa diandalkan’ dan eikastike techne yang berasal dari eikon Yunani ’citra’, yang mungkin benar. Oleh karenanya, terdapat dua kemungkinan untuk mengimitasi atau mengenang: phantastike techne, yang bisa keliru dan tidak dapat diandalkan, dan eikastike techne, yang kemungkinan dapat diandalkan.

Setelah Plato, kita memiliki sejarah panjang tentang ars memoria, seni ingatan, yang merupakan semacam pendidikan mengenai tindakan mengingat masa lalu. Dan di penghujung tradisi yang memperlakukan ingatan sebagai seni ini berdiri Nietzsche dengan risalah kedua dari Untimely Meditation yang diberi judul On the Advantage and Disadvantage of History of Life. Ini menarik karena judul itu sendiri berkaitan dengan "penggunaan", bukan penggunaan ingatan semata, tetapi penggunaan filsafat sejarah dalam pengertian Hegelian, yaitu memperlakukan praktik sejarah sebagai sains.

Ingatan dan sejarah

Dalam konteks ini, menarik memerhatikan tesis sejarawan Perancis Pierre Nora (1996) yang menganggap rememoration sebagai sebuah penulisan sejarah yang lebih menaruh perhatian pada akibat daripada sebab suatu atau serangkaian kejadian. Sebagai satu jenis historiografi, rememoration menafsirkan sejarah secara simbolik. Ia kurang berminat pada memori sebagai ingatan semata-mata, tetapi lebih pada struktur menyeluruh masa lampau di dalam masa kini. Pusat perhatiannya lebih pada konstruksi tentang suatu peristiwa daripada dengan peristiwanya itu sendiri; lebih pada jejak-jejak yang ditinggalkan suatu tindakan daripada dengan tindakannya itu sendiri; lebih pada bagaimana suatu kejadian digunakan dan disalahgunakan di masa kini daripada dengan "apa yang sesungguhnya terjadi" itu sendiri.

Contoh penulisan sejarah dengan sebagai rememoration semacam ini antara lain pernah dilakukan oleh para kontributor The Indonesian Killings 1965-1966: Studies from Java and Bali (1990), buku yang kemudian disunting oleh Robert Cribb. Buku ini, demikian ungkap Budiawan (2003), layak disebut sebagai satu bentuk rememoration sekurang-kurangnya karena tiga hal.

Pertama, dengan menampilkan catatan-catatan tentang pembantaian massal di Jawa dan Bali, apa pun perspektif yang diambil para penulis catatan itu, The Indonesian Killings hendak menunjukkan bahwa goresan-goresan yang ditinggalkan pembantaian itu tetap membekas pada memori kolektif (sebagian) masyarakat Indonesia, sekalipun tertindih oleh wacana resmi yang dominan. Pembantaian yang meninggalkan goresan pada ingatan itu pada gilirannya membentuk semacam struktur kepribadian kolektif yang curiga pada kelompok lain, bersikap menjauhkan diri dari politik, dan mudah mengambinghitamkan pihak lain. Hal-hal semacam ini turut menopang keberlangsungan rezim Orde Baru hingga lebih dari tiga dasawarsa.

Kedua, dengan menyajikan analisis tentang efek-efek pembantaian massal semacam itu, The Indonesian Killings mencoba memperlihatkan bahwa pembantaian massal yang menyusul Gerakan 30 September 1965 bukan sekadar pembasmian PKI secara fisik, tetapi sekaligus penyiapan mentalitas yang menerima kehadiran suatu orde baru yang benar-benar terpisah dari orde sebelumnya. Istilah "Kesaktian Pancasila" menjadi simbol dari keterputusan sejarah yang dramatis.

Ketiga, dengan menampilkan analisis tentang bagaimana wacana populer (film, novel, cerita-cerita pendek) Orde Baru merekonstruksikan "apa yang terjadi di seputar 30 September 1965" dan masa-masa sesudahnya, The Indonesian Killings hendak menunjukkan bagaimana Orde Baru mencitrakan dirinya sebagai "penyelamat negara dan bangsa" dan sekaligus sebagai pihak yang bisa mengampuni mereka yang dianggap keblinger atau mereka yang dituduh komunis. Wacana populer semacam ini turut membentuk basis ideologis Orde Baru, yang menempatkan negara sebagai sumber kebajikan termasuk bagi mereka yang dicap sebagai "pengkhianat" sekalipun.

Sayangnya, perhatian terhadap penulisan sejarah sebagai sebuah rememoration masih kurang mendapat perhatian, baik dari sarjana Indonesia maupun sarjana luar negeri yang konsen dengan persoalan-persoalan politik, sosial, ekonomi, dan budaya di Indonesia. Lebih-lebih, masih ada kelompok-kelompok kepentingan tertentu yang enggan mengakui kebenaran sejarah masa lalu baik karena gengsi kekuasaan maupun karena merasa kepentingannya terancam. Jika demikian halnya, sejarah sebagai rememoration akan mencatat bagaimana usaha menempatkan masa lalu pada tempatnya selalu menemukan hambatan. Masa lalu masih menjadi medan pertarungan antara mereka yang ingin menjadikannya sebagai sejarah, dalam arti masa lalu yang telah berlalu, dan mereka yang ingin memeliharanya sebagai hantu. Mereka yang memelihara masa lalu sebagai hantu jelas tidak akan pernah belajar apa pun dari masa lalu. Mereka telah menjadi "sandera dari masa lalu yang mereka bakukan sendiri" (Trouillot, 1995).

Padahal, seharusnya setiap orang bisa belajar dari masa lalu. Dalam kaitannya dengan kekerasan masa lalu, baik pelaku maupun korban bisa mendapatkan pelajaran berharga dari peristiwa kekerasan tersebut. Bagi pelaku, mengingat penderitaan korban di masa lalu merupakan tanggung jawab etis yang harus dia lakukan agar kejahatan serupa tidak terulang lagi. Lebih dari itu, ingatan akan penderitaan korban ini pun harus disampaikan kepada anak cucunya sedemikian rupa sehingga dapat meminimalkan kemungkinan munculnya korban-korban potensial dan pelaku- pelaku potensial atas kejahatan dan kekerasan yang sama.

Bagi korban, ingatan akan kekerasan di masa lalu dapat menjadi referensi untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku sebagai upaya rehabilitasi atas penderitaan yang selama ini ditanggungnya. Dengan demikian, hak-hak korban sebagai manusia dan warga negara diharapkan dapat dipulihkan dan proses hukum yang berlaku harus ditetapkan dilaksanakan agar para korban mendapatkan rasa keadilan dan perlindungan yang semestinya dia dapatkan sebagai warga negara merdeka.

Tiga pendekatan

Paul Ricoeur mengusulkan tiga macam pendekatan terhadap ingatan sosial agar kita bisa sampai pada persoalan etika ingatan. Ketiga pendekatan tersebut adalah pendekatan patologis-terapetik, pendekatan pragmatik, dan pendekatan etis-politis.

Pendekatan patologis-terapetik menuntut adanya perhatian yang serius karena di sinilah penyalahgunaan-penyalahgunaan ingatan yang sering terjadi diakarkan pada sesuatu yang kita sebut luka-luka dan goresan-goresan ingatan. Dalam hal ini kita memiliki contoh yang baik berkaitan dengan kondisi Indonesia saat ini: pada tempat tertentu kita dapat mengatakan bahwa kita terlalu banyak mengingat, sementara di tempat lain kita tidak cukup dapat mengingat peristiwa tertentu, biasanya karena disengaja. Demikian juga, kadang kita tidak cukup dapat melupakan sesuatu, tetapi di saat lain kita terlalu banyak melupakannya.

Ada dua esai pendek yang ditulis Sigmund Freud, Remembering, Repetition, and Working Through (Durcharbeiten), yang merupakan bagian dari kumpulan tulisan Metapsychology (1914) dan dapat digunakan mendukung pendekatan pertama ini. Titik tolak esai ini adalah sebuah insiden atau kecelakaan dalam kemajuan pengobatan psikoanalitik, ketika pasien terus-menerus mengulangi pelbagai simtom, untuk mendapatkan kemajuan menuju pengingatan-kembali, atau menuju rekonstruksi tentang masa lalu yang dapat diterima dan dapat dipahami. Oleh karenanya, pendekatan pertama ini terkait dengan persoalan resistensi dan represi dalam psikoanalisis.

Adalah menarik bahwa pada permulaan esai tersebut Freud mengatakan bahwa pasien mengulang alih-alih mengingat. Karenanya, repetisi merupakan kendala untuk mengingat. Pada tahap yang sama dalam esai tersebut, Freud mengatakan bahwa baik dokter maupun pasien harus memiliki kesabaran: mereka harus bersabar dalam kaitannya dengan simtom-simtom tersebut, yang pada gilirannya memungkinkan mereka untuk didamaikan dengan kemustahilan untuk langsung menuju pada kebenaran-jika memang ada kebenaran yang terkait dengan masa lalu itu. Lebih dari itu, pasien juga harus menerima penyakitnya agar dapat mengantisipasi saat ketika dirinya dapat didamaikan dengan masa lalunya sendiri. Jalan menuju rekonsiliasi dengan diri sendiri inilah yang justru merupakan sesuatu yang disebut oleh Freud sebagai "working through" (Durcharbeiten). Dalam esai ini pula Freud memperkenalkan istilah penting "memory as work" (Erinnerungarbite).

Esai kedua adalah Mourning and Melancholia. Dalam esai ini Freud berjuang membedakan dukacita (mourning) dari melankolia (melancholia). Melalui esai ini dia juga berbicara tentang "kerja" dukacita. Oleh karenanya, Paul Ricoeur berusaha menggabungkan kedua ekspresi ini-work of memory dan work of mourning-mengingat kerja ingatan merupakan sejenis dukacita, dan dukacita merupakan ujian yang menyakitkan dalam memori.

Dukacita merupakan sebuah rekonsiliasi dengan hilangnya sebagian obyek- obyek cinta; obyek-obyek cinta yang mungkin berupa pribadi, tetapi juga dapat berupa abstraksi-abstraksi semisal tanah air dan kebebasan-cita-cita dalam segala bentuknya. Yang dipertahankan dalam dukacita dan hilang dalam melankolia adalah harga diri. Inilah sebabnya dalam melankolia terdapat keputusasaan dan kerinduan untuk didamaikan dengan obyek tercinta yang telah hilang tanpa ada harapan akan rekonsiliasi.

Pada tahap ini, dukacita melindungi kita dari tren menuju melankolia ketika terdapat sesuatu yang dia sebut "interiorisasi obyek cinta", yang menjadi bagian dari jiwa. Namun, harga yang harus dibayar sangat mahal karena kita harus menyadari, langkah demi langkah, tingkat demi tingkat, pelbagai tatanan yang didiktekan oleh realitas. Ia adalah prinsip realitas melawan prinsip kesenangan. Dengan demikian, melankolia dapat menjadi pendakuan permanen atas prinsip kesenangan.

Dalam konteks politik, ketika kita masih terlalu banyak mengingat peristiwa tertentu dan kurang mengingat peristiwa yang lain menunjukkan bahwa kita masih berada pada sisi yang sama, kita masih berada pada sisi repetisi dan melankolia. Adalah luka-luka dan goresan- goresan sejarah yang diulang-ulang dalam kondisi melankolia. Oleh karenanya, dukacita dan "working through" harus dilaksanakan bersama dalam perjuangan mencapai akseptibilitas ingatan: ingatan tidak hanya harus dapat dipahami, tetapi juga harus dapat diterima. Dan akseptibilitas inilah yang dipertaruhkan dalam kerja ingatan dan dukacita. Keduanya merupakan tipe-tipe rekonsiliasi.

Dari sini kemudian kita dapat bergerak menuju pendekatan kedua di mana pelbagai penyalahgunaan ingatan lebih mencolok. Pendekatan ini disebut "pragmatik" karena di sinilah kita memiliki praksis ingatan. Ingatan sering tunduk pada penyalahgunaan karena ingatan memiliki banyak hubungan dengan persoalan identitas. Kenyataannya, pelbagai penyakit ingatan pada dasarnya merupakan penyakit-penyakit identitas. Ini disebabkan karena identitas, baik personal maupun kolektif, selalu sekadar dianggap, didakukan, didakukan-ulang; dan karena pertanyaan yang ada di balik problematika identitas adalah "siapakah saya (who am I)?" kita cenderung memberikan jawaban berkaitan dengan apakah kita (what we are). Kita berusaha memenuhi atau menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan yang dimulai dengan siapa dengan jawaban-jawaban apa. Jawaban apa terhadap pertanyaan siapa ini sangat tidak tepat, rapuh, dan rawan terhadap penyalahgunaan ingatan.

Setidaknya, ada dua alasan mengapa jawaban apa terhadap pertanyaan siapa ini tidak tepat dan rapuh. Pertama, kita harus menghadapi kesulitan mempertahankan identitas sepanjang masa. Inilah pendekatan yang, antara lain, dikembangkan oleh Paul Ricoeur dalam Time and Narrative (1988), tetapi dari sudut pandang narasi, bukan sudut pandang ingatan. Jadi, persoalan pertama muncul-bagaimana mempertahankan identitas sepanjang masa-adalah persoalan yang dimunculkan baik melalui narasi maupun memori. Mengapa? Karena kita selalu terombang-ambing di antara dua model identitas.

Analisis terhadap dua model identitas ini kemudian dilakukan oleh Ricoeur dalam Oneself as Another (1992) dengan mengintroduksi dua istilah Latin: idem identity dan ipse identity. Idem identity mengonotasikan kesamaan; kesamaan merupakan pendakuan untuk tidak berubah dengan mengabaikan perjalanan waktu dan dengan mengabaikan perubahan dari pelbagai peristiwa yang terjadi di sekitar kita dan dalam diri kita. Yang kita sebut "karakter" kita merupakan contoh yang mungkin dari tipe identitas ini atau level kesamaan ini. Namun, dalam kehidupan personal, kita membutuhkan sejenis fleksibilitas, atau semacam identitas ganda, model yang bagi kita dapat menjadi janji, yakni kemampuan menepati janji. Ini tidak sama dengan tetap tidak fleksibel atau tidak berubah sepanjang masa. Sebaliknya, ia merupakan cara menghadapi perubahan, bukan menyangkalnya. Inilah yang disebut ipse identity. Kesulitan untuk mampu menghadapi pelbagai perubahan sepanjang masa merupakan satu alasan mengapa identitas menjadi demikian rapuh.

Kedua, kita berhadapan dengan persoalan the other. Kelainan (otherness), pertama-tama dijumpai sebagai ancaman terhadap diri kita. Adalah benar bahwa kita pada umumnya merasa terancam dengan fakta bahwa ada orang lain yang hidup menurut standar-standar kehidupan dan nilai-nilai yang bertentangan dengan standar kehidupan kita. Kecenderungan untuk menolak, menyingkirkan, merupakan respons terhadap ancaman yang datang dari the other ini.

Lebih dari itu, ada komponen lain yang menjelaskan kesulitan mempertahankan identitas kita sepanjang masa, dan mempertahankan kedirian kita dalam berhadapan dengan the other, yaitu kekerasan yang merupakan komponen permanen dalam hubungan dan interaksi manusia. Bahkan, sebagian besar peristiwa yang berkaitan dengan pendirian sebuah komunitas adalah tindakan-tindakan dan peristiwa-peristiwa kekerasan. Jadi, dapat dikatakan bahwa identitas kolektif berakar dalam pelbagai peristiwa pendirian yang merupakan peristiwa-peristiwa kekerasan.

Dari sinilah kemudian terletak arti pentingnya pendekatan ketiga, yaitu kewajiban mengingat. Pendekatan ketiga ini sudah memasuki wilayah etika politik karena ia berhadapan dengan konstruksi masa depan: yaitu kewajiban mengingat bukan saja dengan memiliki perhatian mendalam terhadap masa lalu, tetapi mentransmisikan makna dari peristiwa-peristiwa masa lalu kepada generasi mendatang. Kewajiban mengingat erat kaitannya dengan masa depan: ia merupakan imperatif yang diarahkan pada masa depan, yang merupakan sisi sebaliknya dari karakter traumatik dari pelbagai penghinaan dan luka sejarah.

Mengapa kita memiliki kewajiban mengingat? Pertama, karena ia merupakan perjuangan melawan erosi jejak-jejak; kita harus menjaga jejak-jejak, jejak-jejak peristiwa, karena terdapat kecenderungan umum untuk menghancurkan jejak-jejak itu. Aristoteles mengatakan bahwa "time destroys more than it constructs." Alasan kedua lebih bersifat etis. Dalam The Human Condition (1958), Hannah Arendt bertanya bagaimana mungkin akan ada kontinuasi tindakan dengan mengabaikan kematian, dengan mengabaikan erosi jejak-jejak. Sebagai jawabannya, Arendt mengusulkan dua syarat bagi apa yang disebutnya sebagai kontinuasi tindakan: pengampunan dan janji. Mengampuni pada dasarnya merupakan pembebasan dari beban masa lalu, sementara janji meneguhkan kemampuan untuk terikat dengan ucapan kita sendiri. Arendt berhujah bahwa hanya umat manusia yang mampu dibebaskan melalui pengampunan dan diikat melalui janji.

Alasan ketiga adalah kewajiban mengingat berarti terus-menerus menghidupkan ingatan tentang penderitaan untuk melawan kecenderungan umum dalam sejarah untuk merayakan para pemenang. Kita dapat mengatakan bahwa seluruh filsafat sejarah, terutama dalam pengertian Hegelian, berkaitan dengan kumulasi keuntungan, kemajuan, dan kemenangan. Semua yang tertinggal di belakang menjadi hilang. Oleh karenanya, kita membutuhkan sejenis sejarah yang paralel tentang victimization, yang akan menjadi counter bagi sejarah keberhasilan dan kemenangan, mengingat korban-korban sejarah-mereka yang menderita, yang terhina, terlupakan- merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua.

Etika politik

Dalam konteks inilah agaknya pembicaraan tentang etika politik menjadi relevan. Haryatmoko (2003) menjelaskan pentingnya pembahasan mengenai etika politik setidaknya karena tiga alasan. Pertama, betapa pun kasar dan tidak santunnya suatu politik, tindakannya tetap membutuhkan legitimasi. Legitimasi tindakan ini mau tidak mau harus merujuk pada norma-norma moral, nilai-nilai, hukum atau peraturan perundangan. Di sinilah letak celah di mana etika politik dapat berbicara dengan otoritas. Kedua, etika politik berbicara dari sisi korban. Politik yang kasar dan tidak adil akan mengakibatkan jatuhnya korban. Korban akan membangkitkan simpati dan reaksi indignation (terusik dan protes terhadap ketidakadilan). Keberpihakan pada korban tidak akan menoleransi politik yang kasar. Jeritan korban adalah berita duka bagi etika politik. Ketiga, pertarungan kekuasaan dan konflik kepentingan yang berlarut-larut akan membangkitkan kesadaran tentang perlunya penyelesaian yang mendesak dan adil. Penyelesaian semacam ini tidak akan terwujud bila tidak mengacu pada etika politik. Pernyataan "perubahan harus konstitusional" menunjukkan bahwa etika politik tidak bisa diabaikan begitu saja.

Tujuan etika politik adalah mengarahkan ke hidup yang baik, bersama dan untuk orang lain, dalam rangka memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang adil. Definisi etika politik ini membantu menganalisis korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur yang ada. Dalam perspektif ini, pengertian etika politik mengandung tiga tuntutan: (1) upaya hidup baik bersama dan untuk orang lain; (2) upaya memperluas lingkup kebebasan; dan (3) membangun institusi-institusi yang adil.

Tiga tuntutan tersebut saling terkait. "Hidup bersama dan untuk orang lain" tidak mungkin terwujud kecuali bila menerima pluralitas dan dalam kerangka institusi-institusi yang adil. Hidup baik tidak lain adalah cita-cita kebebasan: kesempurnaan eksistensi atau pencapaian keutamaan. Institusi-institusi yang adil memungkinkan perwujudan kebebasan yang mencegah warga negara atau kelompok-kelompok dari perbuatan yang saling merugikan. Kebebasan warga negara mendorong inisiatif dan sikap kritis terhadap institusi-institusi yang tidak adil. Pengertian kebebasan yang terakhir ini dimaksudkan sebagai syarat fisik, sosial, dan politik yang perlu demi pelaksanaan konkret kebebasan atau democratic liberties: kebebasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.

Dalam konteks ini pembicaraan mengenai ingatan sosial erat kaitannya dengan etika politik. Apalagi, pelbagai kasus kekerasan dan pembunuhan massal selalu terulang di Indonesia. Dari pengalaman ini orang mulai curiga jangan- jangan tiadanya proses hukum terhadap kekerasan dan pembunuhan yang terjadi merupakan upaya sistematik untuk mengubur ingatan sosial.

Ingatan bukan sekadar bekas goresan, tetapi mengenal kembali bekas-bekas goresan itu. Banyak dari bekas goresan ingatan manusia terhapus dan dilupakan. Ingatan bukan keseluruhan dari masa lalu, tetapi bagian dari masa lalu yang terus hidup dalam diri orang atau kelompok masyarakat yang tunduk pada representasi dan sudut pandang dewasa ini. Maka, mengingat melibatkan usaha untuk memberi makna, upaya memverifikasi hipotesis-hipotesis pengingat, membangun-kembali makna. Karenanya, menghidupkan kembali ingatan sosial berarti membangun bersama proyek perdamaian dan berusaha tidak mengulangi kekeliruan masa lampau yang tragis, yang masih menghantui dan melukai ingatan sosial. Bangsa yang tanpa ingatan sosial adalah bangsa tanpa masa depan.

Paul Ricoeur mengingatkan akan pentingnya ingatan itu dengan ungkapan sebagai berikut:

We must remember because remembering is a moral duty. We owe a debt to the victims. And the tiniest way of paying out debt is to tell and retell what happened… by remembering and telling, we not only prevent forgetfullness from killing the victims twice; we also prevent their life stories from becoming banal… and the events from appearing as necessary.

*RUSLANI Mahasiswa S2 Ilmu Religi dan Budaya Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta

0 komentar:

Post a Comment