Pembunuhan dalam Perspektif Islam

Oleh: Hasanuddin Yusuf Adan

PEMBUNUHAN atau prilaku membunuh itu sangat dilarang dalam Islam. Ini merupakan kejahatan tingkat tinggi, apalagi kalau pembunuhan itu dilaksanakan dengan sengaja. Biasanya efek pembunuhan itu berkepanjangan sehingga menimbulkan dendam kusumat antara keluarga terbunuh terhadap keluarga atau pembunuh itu sendiri. Kondisi dendam tersebut mengikut pengalaman berlaku baik untuk orang perorang maupun orang banyak seperti efek dari sebuah peperangan yang meninggalkan kesan dalam waktu berkepanjangan.

Dalam percaturan politik, apa lagi menjelang penentuan anggota legislatif atau penentuan pemimpin (pemilu/pemilukada) di sesuatu wilayah sesekali terjadi pembunuhan sebagai upaya merebut kekuasaan atau jabatan. Perbuatan keji seperti ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak tau ketentuan hukum Islam atau orang-orang brutal, yang mabuk, atau yang diongkosi seseorang. Apapun cara, penyebab dan model pembunuhan tersebut dalam Islam sangat dilarang, hukumnya haram berat dan dilempar ke neraka setelah di-qishash di dunia.

Larangan membunuh
Islam melarang umatnya membunuh seseorang manusia atau seekor binatang sekalipun, kalau itu tidak berdasarkan kebenaran hukumnya. Dalam Islam orang-orang yang halal darah atau boleh dibunuh karena perintah hukum dengan prosedurnya adalah orang-orang murtad, yaitu orang-orang Islam yang berpindah agama dari Islam ke agama lainnya, sesuai dengan hadis Rasulullah saw: Man baddala diynuhu faqtuluwhu (barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia). Ketentuan ini dilakukan setelah orang murtad itu diajak kembali ke agama Islam selama batas waktu tiga hari, kalau selama itu dia tidak juga sadar baru dihadapkan ke pengadilan.

Yang halal darah juga adalah pembunuh, bagi dia berlaku hukum qishash yakni diberlakukan hukuman balik oleh yang berhak atau negara melalui petugasnya. Penzina muhshan (yang sudah kawin) adalah satu pihak yang halal darah juga dalam Islam melalui eksekusi rajam, mengingat jelek dan bahayanya perbuatan dia yang sudah kawin tetapi masih berzina juga. Semua pihak yang halal darah tersebut harus dieksekusi mengikut prosedur yang telah ada dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang tidak punya otaritas baginya.

Selain dari tiga pihak tersebut dengan ketentuan dan prosedurnya masing-masing tidak boleh dibunuh, sebagaimana firman Allah swt: “...wala taqtulun nafsal latiy harramallahu illa bilhaq...” (...jangan membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan kebenaran...) (QS. al-An’am: 151). Larangan ini berlaku umum untuk semua nyawa baik manusia maupun hewan, kecuali yang dihalalkan Allah sebagaimana terhadap tiga model manusia di atas tadi atau hewan nakal yang mengganggu manusia dan hewan yang disembelih dengan nama Allah.

Allah memberi perumpamaan terhadap seorang pembunuh adalah: “...barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya...” (QS. Al-Maidah: 32).

Hukuman bagi pembunuh
Hukuman duniawi terhadap seorang pembunuh dalam Islam sangatlah berat yaitu dibunuh balik sebagai hukuman qishash ke atasnya. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. al-Baqarah: 178).

Sementara hukuman ukhrawi-nya adalah dilemparkan dalam neraka oleh Allah SWT suatu masa nanti, sesuai dengan firman-Nya: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa’: 93)

Bagi pembunuh yang sudah dimaafkan oleh keluarga terbunuh sehingga bebas dari hukuman qishash, wajib baginya membayar diyat kepada keluarga terbunuh sebanyak 100 ekor unta. Jumhur ulama sepakat dengan jumlahnya dan bagi wilayah yang tidak mempunyai unta dapat diganti dengan lembu atau kerbau atau yang sejenis dengannya. Dalam Islam, qishash diberlakukan karena di sana ada kelangsungan hidup umat manusia, sebagaimana firman Allah: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 179).

Qishash ini betul-betul sebuah keadilan dalam sistem hukum pidana Islam, di mana seseorang yang membunuh orang lain tanpa salah harus dibunuh balik. Ini sama sekali tidak melanggar hak azasi manusia (HAM) sebagaimana diklaim orang-orang yang tidak paham hukum Islam. Bagaimana mungkin kalau seseorang membunuh orang lain tanpa dibenarkan agama dapat diganti dengan hukuman penjara 5-9 tahun, sementara orang yang dibunuhnya sudah meninggal. Malah yang seperti itulah melanggar HAM, karena tidak berimbang antara perbuatan jahat yang dilakukannya dengan hukuman terhadapnya.

Ada tiga macam jenis pembunuhan dalam Islam yang mempunyai hukum qishash yang berbeda, yaitu pembunuhan sengaja, semi sengaja dan tidak sengaja. Pembunuhan sengaja adalah seseorang sengaja membunuh orang lain yang darah dan keselamatan jiwanya dilindungi. Yaitu dengan menggunakan alat untuk membunuh seperti senjata api dan senjata tajam.

Tindak pidana pembunuhan secara sengaja jika memenuhi unsur-unsur: (1) orang yang melakukan pembunuhan adalah orang dewasa, berakal, sehat, dan bermaksud membunuh; (2) terbunuh adalah orang yang terpelihara darahnya (tidak halal untuk dibunuh); dan (3) alat yang digunakan untuk membunuh dapat mematikan atau menghilangkan nyawa orang. Jika pembunuh sengaja dimaafkan oleh keluarga terbunuh maka sipembunuh wajib membayar diyat berat berupa 100 ekor unta, terdiri dari 30 ekor unta betina berumur 3-4 tahun, 30 ekor unta betina berumur 4-5 tahun, dan 40 ekor unta betina yang sedang bunting.

Pembunuhan semi sengaja adalah menghilangkan nyawa orang lain dengan alat yang tidak biasa digunakan untuk membunuh dan tidak dimaksudkan untuk membunuh. Ia juga harus membayar diyat berat kalau sudah dimaafkan keluarga terbunuh dengan cara mengangsurnya selama 3 tahun. Sementara pembunuhan tidak sengaja adalah seperti orang melempar buah mangga di pohon lalu terkena seseorang di bawah pohon mangga tersebut sehingga mati.

Diyat bagi kasus seperti ini adalah diyat ringan, yaitu 100 ekor unta terdiri atas 20 ekor unta betina berumur 1-2 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2-3 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2-3 tahun, 20 ekor unta betina berumur 3-4 tahun, dan 20 ekor unta betina berumur 4-5 tahun. Pihak pembunuh wajib membayarnya dengan mengangsur selama 3 tahun, setiap tahun wajib membayar sepertiganya. Kalau tidak dapat dibayar 100 ekor unta, maka harus dibayar 200 ekor lembu atau 2.000 ekor kambing.

Mengingat demikian beratnya hukuman bagi seorang pembunuh dalam Islam, kepada muslim dan muslimah khususnya di Aceh diminta untuk menjauhkan diri dari perbuatan tersebut agar semuanya selamat hidup di dunia dan di akhirat kelak. Kepada para pihak yang sedang terlibat dalam percaturan politik negara, kita imbau untuk menjalankan aktivitas politiknya yang selaras dengan ketentuan Islam, dan menjauhi benih-benih perpecahan dan pembunuhan.

* Drs. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, LC, Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh dan Dosen Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh. Email: diadanna@yahoo.com
Pembunuhan dalam Perspektif Islam - Serambi Indonesia

1 komentar:

bagaimana menurut kalian dengan artikel
ini http://poker7clubbest.com/poker-online

Post a Comment