1000 Sandal untuk Aal

Oleh M.A. Pamulutan -

DI akhir tahun 2011 yang lalu, belum hilang dalam ingatan kita tentang adanya kasus seorang siswa SMK berusia 17 tahun bernama Aal di Palu yang didakwa jaksa melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan pidana 5 tahun penjara karena mencuri sandal jepit milik seorang polisi, kini ia tengah menjalani persidangan di PN Palu yang menyita perhatian masyarakat banyak.

Kasus yang bermula pada November 2010 lalu ketika Aal bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan rumah kost Briptu Ahmad Rusdi (AR) Aal melihat ada sandal jepit yang kemudian menggerakkan Aal untuk mengambilnya. Selang beberapa bulan kemudian (Mei 2011), Briptu AR memanggil Aal dan temannya untuk diinterogasi. Namun selain diinterogasi, Aal juga dipukuli hingga babak belur.

1000 Sandal untuk Aal - Serambi Indonesia

0 komentar:

Post a Comment