Oleh: Tgk. Syaikhuna Tabrani. ZA Al-Asyhi
Bagaimana
pandangan Ibnu Qoyyim tentang hal ini ? Kata Ibnu Qoyyim: “hubungan
intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta. Malah, cinta di
antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan
bermusuhan. Karena bila keduanya telah merasakan kenikmatan dan cita
rasa cinta, tidak boleh tidak akan timbul keinginan lain yang tidak
diperoleh sebelumnya”.
“Bohong”!
Itulah pandangan mereka guna membela hawa nafsunya yang dimurkai Allah,
yakni berpacaran. Karena mereka telah tersosialisasi dengan keadaan
seperti ini, seolah-olah mengharuskan adanya pacaran dengan bercintaan
secara haram. Bahkan lebih dari itu mereka berani mengikrarkan, bahwa
cinta yang dilahirkan bersama dengan sang pacar adalah cinta suci dan
bukan...