DEMOKRASI DAN PLURALISME POLITIK


Oleh: Tabrani. ZA Al-Asyhi* -

Keberadaan kekuasaan negara tidak terpisahkan dan bahkan berhubungan secara langsung dengan kekuasaan rakyat.  Penyaluran kekuasaan rakyat dari berbagai jalur pada akhirnya bermuara pada dua jalur inti yaitu jalur partai politik dan non partai politik. Hierarki nilai demokrasi pada puncak tertinggi adalah pluralisme politik. Menurut Ronald H Chilcote (ahli perbandingan politik), bahwa dalam pluralisme politik, nilai demokrasi disandarkan pada keragaman kepentingan dan penyebaran kekuasaan. Inti dari teori ini merujuk pada konsep dasar demokrasi di mana rakyat dengan berbagai kelompok dan beragam kepentingannya diperkenankan untuk menguasai negara melalui berbagai jalur kekuasaan yang telah dibentuk dan dimiliki oleh negara. Seluruh jalur kekuasaan yang telah membentuk kekuatan negara pada prinsipnya paralel dengan jalur kekuasaan yang dimiliki rakyat.

Pluralisme politik adalah ruang demokrasi yang mampu membuka sumbatan-sumbatan agar kekuasaan dari berbagai kelompok rakyat dapat mengalir dengan bebas menuju penguasaan rakyat terhadap negara. Demokrasi telah menjamin bahwa pluralisme politik dalam sebuah negara tidak akan melahirkan negara totaliter, tidak akan menciptakan sentra kekuasaan pada golongan tertentu (seperti pada masa orde lama dan orde baru Indonesia). Tidak boleh ada niat apa lagi tindakan dari kelompok rakyat tertentu untuk mendominasi kelompok rakyat yang lain dalam sebuah sistem kekuasaan negara, baik kekuasaan negara di tingkat nasional (pemerintah pusat) atau kekuasaan negara di daerah (pemda). Dalam dimensi pluralisme politik, seluruh rakyat melalui berbagai jalur “entitas” dan komunitasnya harus diberi  jalan untuk mengendalikan kekuasaan atau mempengaruhi kekuasaan. Melalui jalan tersebut rakyat dapat mengirim orang-orang yang telah dipilih untuk masuk ke lembaga legislatif dan eksekutif.

Hari ini Indonesia telah memberi hak kepada rakyatnya untuk dapat masuk ke dalam lembaga pemerintahan baik melalui jalur parpol dan non parpol. Di samping rakyat parpol, rakyat non parpol  bisa masuk parlemen sebagai anggota DPD RI, dan rakyat non parpol juga bisa jadi gubernur, bupati/walikota melalui jalur independen. Kedua kelompok rakyat ini telah diberi hak yang sama oleh negara untuk masuk ke dalam sistem kekuasaan.

Perwakilan kekuasaan rakyat di negara kita disebar (di distribusi) ke dalam dua lembaga; legislatif dan eksekutif. Kekuatan kedua lembaga ini begitu besar karena mereka tergabung bersama dalam membuat berbagai keputusan negara/undang-undang untuk dijalankan oleh eksekutif; artinya dibahas bersama, diputuskan bersama, baru kemudian dijalankan oleh eksekutif. Sistem distribution of power  yang dianut di Indonesia telah membangun fungsi legislatif dan eksekutif sebagai Pemerintah bersama bukan sebagai musuh bebuyutan yang saling ingin menjatuhkan. Jika pun semangat ingin “berkonflik” ini mau diteruskan, maka rubah dulu UUD 45 yang mengatur sistem politik Indonesia dengan pola pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif menjadi  pola pemisahan kekuasaan dari ketiga lembaga tersebut.

Kondisi ini berbeda dengan negara-negara yang menganut konsep separation of power (pemisahan kekuasaan) antara legislatif, eksekutif dan yudikatif, seperti di Eropa dan Amerika, ada ketegasan fungsi tugas yang jelas pada masing-masing lembaga tersebut. Fungsi legislatif sebagai pembuat kebijakan, dan eksekutif sebagai eksekutor (pelaksana kebijakan).  Sistem politik Indonesia dengan pola distribusi kekuasaan telah membangun hubungan rumit antara legislatif dan eksekutif. Mengutip pendapat guru besar ilmu politik Universitas Indonesia, Prof. Dr. Nazaruddin Syamsuddin yang menyatakan bahwa sistem politik Indonesia adalah “banci”; maksudnya sistem politik negara kita tidak jelas, diumpamakan bukan sebagai  laki-laki dan juga bukan sebagai perempuan.

Akibat dari sistem “banci” ini maka kedua lembaga ini di Indonesia tidak pernah berdiri kokoh dalam menjalankan fungsinya. Hubungan kedua lembaga ini menjadi semakin rumit jika dikaitkan dengan konsep pluralisme politik di mana nilai demokrasi disandarkan pada keragaman kepentingan dan penyebaran kekuasaan. Kenyataan ini dapat dilihat dari berbagai bentuk hubungan “rumit” antara legislatif dan eksekutif yang dipertontonkan oleh para elit politik parlemen dan elit politik eksekutif baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Dalam membahas anggaran misalnya, yang terlihat dominan adalah hubungan negatif (kolaborasi kepentingan) dan hubungan konflik (saling memaksa mempertahankan kepentingan).

Di tingkat DPR-RI misalnya mencuatnya kasus hak angket century dan hak angket mavia pajak. Sedangkan di tingkat daerah sering kita melihat keterlambatan “ketok” palu (pengesahan) APBD disebabkan penyesuaian kepentingan elit. Dan terakhir yang paling hangat di Indonesia adalah para anggota DPR RI yang studi banding ke luar negeri yang menurut saya di sini “tidak ada manfaatnya”. belum lagi masalah pembangunan gedung baru DPR RI yang banyak menuai kontroversi. Di sini kita melihat bahwa semua itu semuanya adalah sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok.

Di sini saya penulis melihat keadaan Aceh, yaitu keinginan Gubernur Aceh sebagai pimpinan eksekutif agar raqan pilkada Aceh harus mengakomodir keinginan rakyat non parpol (independen) untuk dapat maju sebagai calon kepala daerah, sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia. Usulan Gubernur sebenarnya bukan keinginan Irwandi Yususf (jika dikaitkan dengan Irwandi Yusuf yang ingin maju sebagai calon gubernur dari jalur independen), tetapi keinginan mayoritas rakyat Aceh dalam dinamika pluralisme politik Aceh.

Tapi kenapa DPRA masih bersikeras menolak usul Gubernur?  Pertanyaan ini akan terjawab bila kita kaitkan dengan keberadaan sistem politik “banci” yang diterapkan di Indonesia, sementara aliran pluralisme politik ingin terus mencapai nilai-nilai demokrasi ideal dalam struktur dan lembaga politik negeri kita yang “kabur”. Dibukanya jalur independen secara nasional adalah upaya meredam “kebanci-an” sistem politik kita yang masih menciptakan jarak antara rakyat dan pemerintah, akibat dari lebih dominannya kekuasaan parpol dibanding dengan kekuasaan rakyat di dalam lembaga-lembaga kekuasaan negara. Diharapkan akan terciptanya balancing of power antara lembaga eksekutif yang dipimpin oleh rakyat non parpol dan lembaga legislatif yang diisi oleh rakyat parpol.

Sementara di Aceh hari ini anggota parlemen di lembaga legislatif Aceh mempertontonkan diri bahwa mereka belum ingin atau mereka sesungguhnya belum siap memasuki fase high level democration value, meski Aceh adalah sebagai pelopor jalur independen yang kini sedang bergemuruh dilaksanakan di Indonesia. Jika Gubernur sebagai wakil rakyat di lembaga eksekutif mengusulkan calon independen untuk disepakati bersama dalam Qanun Pilkada, sebenarnya Gubernur hanya meneruskan usulan dari semangat pluralisme politik yang menghendaki meningkatnya nilai demokrasi dalam berbagai pilar kekuasaan politik rakyat pada di setiap lembaga kekuasaan negara di daerah. Dan apabila ada gerakan penolakan dari elite legislatif Aceh saat ini, itu juga karena semangat pluralisme politik yang ingin mempertahankan jalur kekuasaan politik berdasar  kepentingan dan ideologi parpol yang mereka yakini. Terserah, semangat pluralisme politik yang mana yang paling diinginkan oleh mayoritas rakyat Aceh.

Masalah yang hampir serupa juga terjadi di Yogyakarta yang (oleh Pemerintah Pusat) “meng-kentut-kan”  keinginan rakyat. Karena menurut hasil survey oleh salah satu lembaga survey di Indonesia, bahwa mayoritas rakyat Yogyakarta adalah memilih penetapan. Tapi kenapa pemerintah pusat dan DPR RI masih belum mengesahkan RUU Keistimewaan Yogyakarta? Kenapa masih mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan, bukan kepentingan rakyat? Kenapa tidak mau meneruskan usulan dan keinginan rakyat? Perlu diingat bahwa Rakyat adalah Raja.

*Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta


Sumber: 
Tulisan ini telah dipublikasikan oleh:http://master.islamic.uii.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=111&Itemid=57

0 komentar:

Post a Comment