Aceh dan Syariat Merdeka

Oleh: Muhammad Yani -

TAHUN 1998 awal mula terjadi dinamika politik hukum Indonesia, yang ikut membawa dampak terhadap dinamika yuridis. Hukum Islam yang merupakan bagian dari hukum nasional turut mengalami perubahan, tidak terkecuali sektor hukum pidana (jinayah)-yang sebelumnya penuh dengan ketidakmenentuan. Dinamika hukum, terutama sekali, ditandai peralihan sistem pemerintahan sentralistik menjadi sistem otonomi. Sistem ini tertuang di dalam UU No. 32 Tahun 2004.
Aceh dan Syariat Merdeka - Serambi Indonesia

0 komentar:

Post a Comment