Makar dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam Merupakan Bentuk Kejahatan

Oleh: Wawan Budiyawan (Pemerhati Masalah Sosial dan Buday) - 


Negara adalah suatu organisasi yang besar, mempunyai tugas untuk pelaksanaan usaha pencapaian tujuan secara nasional dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kelestarian kehidupan bangsa dan negara. Menjaga dan memelihara eksistensi negara agar tetap bertahan hidup (survive), bukanlah suatu hal yang mudah.

Negara senantiasa diperhadapkan dengan berbagai ancaman yang membahayakan eksistensinya, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam dirinya sendiri. Salah satu bentuk ancaman yang membahayakan negara ini adalah kejahatan/tindak pidana makar.

Berdasarkan komparasi konsep makar yang terdapat pada hukum positip dan hukum pidana Islam diperoleh persamaan dan perbedaan tentang ketentuan makar. Persamaannya adalah bahwa konsep makar menurut hukum pidana positip dan hukum pidana Islam adalah sama-sama bentuk kejahatan/tindak pidana yang ditujukan terhadap kekuasaan negara dan digolongkan sebagai kejahatan politik, serta menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam percobaan dan permufakatan untuk melakukan kejahatan makar tetap dapat dipidana.

Adapun perbedaannya adalah bahwa dalam hukum pidana positif seseorang yang tidak memenuhi program pemerintah tidak dianggap makar. Sementara itu, menurut hukum pidana Islam, yang disebut makar ialah umat muslim yang hendak mencopot pemimpin negara.

Dari uraian dan pambahasan tentang konsep tindak pidana makar ini, bahwa baik menurut hukum pidana positip maupun hukum pidana Islam kejahatan/tindak pidana makar adalah merupakan bentuk kejahatan yang sangat berbahaya dan juga dikategorikan sebagai kejahatan politik yang memiliki ciri motif dan tujuan yang berbeda dari kejahatan biasa serta diancam dengan sanksi pidana yang berat.

Karena tindak pidana makar ini pada dasarnya adalah konflik vertikal yang terjadi antara rakyat dan pihak penguasa negara, maka demi menciptakan hubungan yang harmonis antara rakyat dan pihak penguasa. Penulis menyarankan agar pihak pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan negara harus dapat melaksanakan pemerintahan yang mengedepankan prinsip-prinsip demokratis, serta menanamkan rasa nasionalisme kebangsaan dan persatuan melalui pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia, dan rakyat sendiri juga harus dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

Sumber:  http://myzone.okezone.com/content/read/2011/02/16/4344/makar-dalam-hukum-pidana-positif-dan-hukum-pidana-islam-merupakan-bentuk-kejahatan

0 komentar:

Post a Comment